sWara45 | Tangsel — Dugaan adanya permintaan uang setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk fuso dan sepeda motor di Jalan Raya Serpong–Cisauk, Tangerang Selatan, mendapat perhatian dari pihak keluarga korban.
Eli Sahroni, yang merupakan sepupu Suhaemi dari pihak keluarga, meminta dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan profesional, terlebih karena pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut diduga merupakan anggota Polri.
Eli menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Menurutnya, terdapat dua aspek berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan masing-masing, yakni perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan permintaan uang setelah kejadian.
“Ada dua peristiwa dalam kejadian ini. Pertama, lakalantas yang memang harus ditangani Unit Laka. Kedua, dugaan permintaan uang yang harus diperiksa secara tersendiri. Karena pihak yang disebut merupakan anggota Polri, kami meminta Propam juga melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran,” ujar Eli Sahroni, Rabu 09/09/2026.
Peristiwa bermula ketika truk fuso bak terbuka milik perusahaan ekspedisi yang dikemudikan Suhaemi mengalami pecah ban saat melintas di Jalan Raya Serpong–Cisauk.
Truk tersebut membawa satu unit mesin yang akan dikirim untuk proses perakitan di wilayah Cisauk.
Menurut keterangan Suhaemi, saat mengalami pecah ban, kendaraan berhenti di bahu jalan untuk dilakukan penggantian ban. Ia mengaku telah memasang tanda peringatan berupa segitiga pengaman dan lampu darurat.
Kewajiban memberikan tanda peringatan ketika kendaraan berhenti dalam keadaan darurat diatur dalam Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, saat proses penggantian ban berlangsung, sebuah sepeda motor Honda Beat kemudian menabrak bagian belakang truk.
Pengendara sepeda motor disebut mengalami luka pada bagian rahang dan selanjutnya mendapatkan perawatan di rumah sakit wilayah Serpong. Penanganan korban disebut menggunakan jaminan kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja.
Persoalan kemudian berkembang setelah kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan Suhaemi, seorang pria yang disebut sebagai ayah pengendara sepeda motor datang ke lokasi. Pria tersebut juga disebut merupakan anggota Polri.
Suhaemi mengaku dirinya bersama pemilik barang kemudian diminta memberikan uang sebesar Rp15 juta. Menurut keterangannya, permintaan tersebut disertai pernyataan bahwa mereka akan dibawa ke Polres apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam kondisi kendaraan membawa barang yang harus segera dibongkar di wilayah Cisauk, pemilik barang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, sebagaimana keterangan yang disampaikan Suhaemi.
“Saya sudah pasang lampu darurat saat ban pecah. Lalu saya dan pemilik barang diancam akan dibawa ke Polres kalau tidak memberikan uang Rp15 juta. Karena pemilik barang tidak mau ribut dan barang harus segera dibongkar di Cisauk, akhirnya terpaksa memberikan Rp5 juta,” ujar Suhaemi.
Keterangan mengenai pemberian uang tersebut masih merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi, komunikasi, rekaman, maupun alat bukti lainnya.
Sebagai bagian dari pihak keluarga, Eli Sahroni meminta aparat tidak mencampuradukkan penanganan perkara kecelakaan dengan dugaan permintaan uang tersebut.
Menurut Eli, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa melihat status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Kami dari pihak keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terang,” tegas Eli.
Ia menilai, keterlibatan anggota Polri dalam sebuah persoalan yang berkaitan dengan masyarakat harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyalah gunaan kewenangan.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Periksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Kami ingin semuanya terang dan profesional,” katanya.
Eli juga mendorong fungsi Propam Polres Tangerang Selatan atau pihak yang berwenang di lingkungan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan apabila laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota tersebut memenuhi dasar pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan internal penting untuk memastikan apakah tindakan anggota yang bersangkutan sesuai dengan aturan, disiplin, dan kode etik profesi kepolisian.
“Kalau benar ada dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, kami berharap Propam turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya ruang untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan aparat,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai perkara kecelakaan lalu lintas, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat, termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan, posisi kendaraan saat kejadian, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang tersedia.
Demikian pula dugaan pemerasan atau permintaan uang belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini di Terbitkan, sWara45 masih menempatkan informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut sebagai keterangan dari pihak keluarga dan Suhaemi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut berinisial HH maupun Polres Tangerang Selatan.
Eli Sahroni berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga baik persoalan kecelakaan lalu lintas maupun dugaan permintaan uang dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (DEDI)

