sWara45 | Tangerang — Proyek pembangunan di lingkungan SMPN 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp399.550.000, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perbedaan antara nomenklatur pekerjaan yang tercantum pada papan informasi proyek dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Pada papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tercantum sebagai “Penataan Halaman SMPN 2 Tigaraksa”. Papan tersebut juga mencantumkan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026, nomor kontrak 63/SPK-PL/Disdik.Fisik/APBD/2026, pelaksana PT Almeyra Mitra Sejahtera, serta waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, berdasarkan penelusuran sWara45 di lokasi, aktivitas pekerjaan yang terlihat justru didominasi pemagaran. Sementara bentuk pekerjaan penataan halaman sebagaimana tercantum dalam nomenklatur proyek belum terlihat secara jelas dari hasil pengamatan lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab pihak-pihak terkait: apakah pekerjaan pemagaran memang menjadi bagian dari paket “Penataan Halaman SMPN 2 Tigaraksa”, atau terdapat lingkup pekerjaan lain yang belum dilaksanakan?
Pekerja Sebut Pekerjaan yang Dilakukan Merupakan Pemagaran
Saat tim meminta keterangan di lokasi, salah seorang petugas keamanan (security) menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat adanya pekerjaan penataan halaman. Menurut keterangannya, pekerjaan yang sedang berlangsung adalah pemagaran.
Keterangan tersebut kemudian diperoleh pula dari salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi.
Ketika ditanya mengenai jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan, pekerja tersebut menyebut bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pemagaran. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan yang diterima di lapangan.
Tim kemudian menanyakan apakah pagar tersebut dibangun dari awal atau merupakan renovasi pagar lama.
Menurut keterangan pekerja, pondasi pagar lama tidak dibongkar dan masih digunakan, sementara pekerjaan baru dilakukan pada bagian atas.
“Pondasinya memakai yang lama, tidak ada pembongkaran,” ujar pekerja tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai bagian pagar di sisi lapangan, pekerja kembali menjelaskan bahwa bagian tersebut bukan dibangun dari awal, melainkan hanya dilakukan perapihan, plesteran dan pengecatan.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan pekerja di lapangan dan belum dapat dianggap sebagai penjelasan resmi mengenai lingkup kontrak. Karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana, pengawas, pejabat teknis, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Kondisi Konstruksi Tulangan Juga Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan lingkup pekerjaan, tim juga mengamati bagian konstruksi pagar yang secara visual tampak memiliki jarak antarsengkang atau ring yang cukup renggang.
Saat ditanyakan mengenai kekuatan konstruksi tersebut, pekerja menyampaikan bahwa konstruksi pagar tersebut kuat.
Namun, kekuatan dan kesesuaian teknis konstruksi tidak dapat ditentukan hanya melalui pengamatan visual maupun keterangan pekerja.
Untuk memastikan apakah konstruksi telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, diperlukan pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan dokumen kontrak.
Karena itu, sWara45 tidak menyimpulkan bahwa konstruksi tersebut tidak memenuhi standar. Temuan visual tersebut justru menjadi bagian dari pertanyaan investigasi yang perlu dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Sekolah sebagai Penerima Manfaat Perlu Memberikan Penjelasan
Sorotan berikutnya mengarah kepada SMPN 2 Tigaraksa sebagai penerima manfaat dari hasil pekerjaan.
Pihak sekolah tentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh aspek teknis dan kontraktual proyek. Namun, sebagai pihak yang menggunakan dan menerima manfaat dari sarana lingkungan sekolah yang dibangun melalui anggaran pemerintah, keberadaan pihak sekolah tetap relevan untuk dimintai penjelasan.
Terlebih, terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian antara nama pekerjaan pada papan informasi dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Jika paket tersebut memang bernama “Penataan Halaman SMPN 2 Tigaraksa”, publik berhak mengetahui apa saja bentuk penataan yang tercantum dalam kontrak.
Apakah pemagaran memang menjadi salah satu item pekerjaan?
Apakah penggunaan pondasi lama tercantum atau diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis?
Apakah pihak sekolah mengetahui lingkup pekerjaan tersebut?
Dan, setelah pekerjaan selesai, apakah hasilnya akan diterima dan dimanfaatkan sekolah sesuai dengan volume serta spesifikasi yang telah ditetapkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi atau spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 2 Tigaraksa belum berhasil dimintai keterangan secara langsung. Informasi yang diterima tim menyebutkan kegiatan pembelajaran di sekolah sedang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.
Nilai Rp399 Juta, Kesesuaian Kontrak dan Realisasi Perlu Dibuka
Dengan nilai kontrak mencapai Rp399,55 juta, transparansi terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara menjadi hal yang penting.
Publik berhak mengetahui apakah jenis pekerjaan, volume, mutu dan spesifikasi teknis yang dilaksanakan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak.
Termasuk di dalamnya pekerjaan pemagaran, penggunaan pondasi lama, plesteran, pengecatan, konstruksi tulangan maupun pekerjaan lain yang menjadi bagian dari paket tersebut.
Untuk memperoleh kejelasan, sWara45 akan meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, PT Almeyra Mitra Sejahtera selaku pelaksana, pejabat teknis/pengawas terkait, serta pihak SMPN 2 Tigaraksa.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa saja lingkup pekerjaan dalam paket Penataan Halaman SMPN 2 Tigaraksa?
- Apakah pekerjaan pemagaran merupakan bagian dari kontrak?
- Apakah penggunaan kembali pondasi lama diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis?
- Bagaimana spesifikasi teknis tulangan dan konstruksi pagar yang dipersyaratkan?
- Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan?
- Bagaimana bentuk keterlibatan pihak sekolah sebagai penerima manfaat?
- Apakah progres pekerjaan telah sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp399.550.000?
- Apakah terdapat pekerjaan penataan halaman lainnya yang belum terlihat atau belum dilaksanakan di lokasi?
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
sWara45 tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak terkait diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Temuan lapangan tersebut akan menjadi bahan untuk penelusuran lanjutan, termasuk meminta klarifikasi dan, bila diperlukan, dokumen pendukung kepada instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan.
Dengan demikian, pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan pertanyaan publik atas penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
(DEDI/sWara45)

