Berita

Eli Sahroni Bongkar Dugaan Kongkalikong PT Sinar Ternak Sejahtera dan Dinas PTSP Lebak

×

Eli Sahroni Bongkar Dugaan Kongkalikong PT Sinar Ternak Sejahtera dan Dinas PTSP Lebak

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyoroti keras dugaan pelanggaran perizinan bangunan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang mengoperasikan dua kandang ayam di Desa Sargeni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Ia menyebut, keberadaan bangunan tersebut tidak memiliki dokumen sah Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi korupsi, Sabtu 28/06/2025.

Dalam pernyataannya, Eli Sahroni mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera menutup kandang ayam tersebut yang telah beroperasi selama empat tahun tanpa legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya mendesak Satpol PP dan Dinas PTSP Kabupaten Lebak menutup kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera yang telah beroperasi di Desa Sargeni selama empat tahun. Ini pelanggaran serius terhadap hukum perizinan, dan patut diduga terjadi praktik kongkalingkong antara pihak perusahaan dan oknum pejabat di dinas terkait,” tegas Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak.

Eli menyebut bahwa kandang ayam tersebut berkapasitas ratusan ribu ekor ayam dan berdiri di atas lahan seluas 3 hektare. Ia menduga bahwa penerbitan PBG dilakukan dengan manipulasi dokumen dan informasi, sehingga tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bagian dari pola korupsi yang terorganisir. Jika benar ada permainan antara pengusaha dan oknum Dinas PTSP, maka ini harus dibongkar dan diproses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Dede Kodir, menyampaikan bahwa hasil investigasi tim di lapangan menemukan kejanggalan dalam dokumen perizinan. Ia juga menguatkan pernyataan Eli Sahroni bahwa proses penerbitan PBG oleh Dinas PTSP Lebak patut diduga melibatkan kerjasama tidak sah antara pemohon dan pejabat.

“Dokumen perizinan tidak sesuai dengan bangunan fisik yang ada. Ada indikasi kuat bahwa penerbitan izin melibatkan transaksi tertentu di balik layar,” ujar Dede Kodir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Ternak Sejahtera dan Dinas PTSP Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Berikan Komentar