Berita

Eli Sahroni Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkab Lebak Terkait PBB dan Tunjangan ASN

×

Eli Sahroni Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkab Lebak Terkait PBB dan Tunjangan ASN

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK – Aktivis Banten, Eli Sahroni, mengecam keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak yang menahan pencairan tunjangan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di 28 kecamatan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hukum karena mengaitkan hak kepegawaian ASN dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa.

Eli mengungkapkan bahwa ia menerima banyak keluhan dari pegawai kecamatan terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tunjangan ke-13 merupakan hak ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bisa dikaitkan dengan kewajiban pribadi seperti pembayaran PBB.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Bupati Lebak harus bisa membedakan antara urusan pribadi ASN dengan hak kepegawaiannya. Menahan tunjangan ke-13 karena alasan pelunasan PBB adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Eli Sahroni dalam pernyataannya, Sabtu (28/6/2025).

Eli menjelaskan bahwa pembayaran PBB adalah kewajiban warga negara, termasuk ASN, namun hal itu bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan hak kepegawaian.

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan hak ASN karena alasan PBB Desa. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak etis karena menggunakan kekuasaan untuk menekan ASN,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eli menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya menyelesaikan persoalan pelunasan PBB desa melalui mekanisme yang sah, bukan dengan mengorbankan hak ASN.

“Diskriminasi dan arogansi bukanlah solusi. Kebijakan seperti ini justru berpotensi menciptakan persoalan baru bagi Pemkab Lebak,” kata Eli.

Ia pun mendorong ASN yang dirugikan untuk melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Banten sebagai atasan Bupati, atau kepada instansi pengawasan yang berwenang.

Saya tegaskan, ASN yang mengalami penahanan tunjangan ini berhak mengadu. Negara tidak boleh membiarkan kebijakan sewenang-wenang seperti ini terus terjadi,” pungkas Eli Sahroni.

Berikan Komentar