sWara45 | Tangerang— Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen AMPERA/YAPERMA, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten, Tapsiruddin, Senin 21 September 2026.
Tapsiruddin meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Tapsiruddin, laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat dan bawahannya merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan hubungan kerja serta posisi struktural di lingkungan pemerintahan.
Karena itu, kata dia, proses pemeriksaan harus mampu memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimiliki.
“Kalau memang ada laporan resmi mengenai dugaan pelecehan seksual, tentu harus ditangani secara serius dan profesional. Jangan diabaikan, tetapi juga jangan sampai proses pemeriksaan langsung menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum ada kesimpulan berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Tapsiruddin.
Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan. Namun, pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan kesempatan memberikan klarifikasi.
Tapsiruddin juga meminta agar aspek perlindungan terhadap pelapor menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, apabila pelapor merupakan staf atau bawahan dari pejabat yang dilaporkan, terdapat relasi struktural yang perlu diperhatikan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
“Yang terpenting adalah prosesnya harus fair. Pelapor harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya tanpa tekanan, sementara pihak yang dilaporkan juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Ia berharap BKPSDM dapat menggali seluruh informasi yang relevan, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya formalitas. Kalau memang ada bukti yang mengarah pada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan kepastian dan pemulihan nama baik,” tambahnya.
Dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang staf yang disebut sebagai bawahan AS melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, membenarkan adanya laporan tersebut.
Beni menyatakan pihaknya sedang melakukan proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penanganan dan pemeriksaan. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, sebagai mana sebelumnya pemberitaan di sejumlah media pada Senin (21/9/2026).
Tapsiruddin berharap proses pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda karena pihak yang dilaporkan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami mendorong BKPSDM agar bekerja secara profesional dan transparan. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Biarkan fakta dan bukti yang berbicara. Kalau terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Tapsiruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut masih berjalan. sWara45 akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Dedi)

