sWara45 | TANGERANG SELATAN — Ormas Badak Banten Perjuangan berencana menggelar aksi damai di Mapolres Tangerang Selatan pada Senin, 28 September 2026. Aksi tersebut rencananya akan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tronton B 9954 PD serta dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menyatakan aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum, Selasa 22 /09/2026.
Dalam draft pernyataan yang disiapkan untuk disampaikan pada aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, mereka menyatakan ingin mendorong agar setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dapat diperiksa secara profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Salah satu pokok persoalan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah penanganan kecelakaan lalu lintas yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2026 dan melibatkan tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi serta sepeda motor Honda Beat B 6479 VGQ.
Dalam draft narasi aksi, Badak Banten Perjuangan menyebut tronton mengalami pecah ban ketika berada di jalan. Menurut mereka, pengemudi kemudian menepikan kendaraan ke sisi paling kiri dan menyalakan lampu hazard.
Mereka menilai tindakan tersebut perlu dikaji dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kronologi yang akan disampaikan, sepeda motor yang datang dari arah belakang disebut kemudian menabrak bagian belakang tronton.
Namun, seluruh kronologi tersebut merupakan versi dan materi aspirasi yang akan disampaikan oleh Badak Banten Perjuangan, sehingga masih diperlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Badak Banten Perjuangan juga berencana mempertanyakan penerapan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Suhaemi.
Dalam draft pernyataannya, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap unsur kelalaian serta seluruh rangkaian kejadian sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Mereka juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengenai keterlibatan pengemudi tronton dan kelengkapan dokumentasi maupun berita acara yang berkaitan dengan proses tersebut.
Atas persoalan itu, Badak Banten Perjuangan berencana meminta agar penanganan perkara dievaluasi secara objektif melalui mekanisme gelar perkara serta pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan seluruh pihak yang berkaitan.
Selain persoalan kecelakaan, aksi tersebut juga akan menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp5 juta yang disebut berkaitan dengan proses pemindahan barang dari tronton B 9954 PD.
Dalam draft narasi aksi, Badak Banten Perjuangan menyebut PT PPS sebagai pemilik barang telah mengajukan surat resmi terkait rencana pemindahan barang tersebut.
Organisasi tersebut kemudian mendalilkan adanya dugaan permintaan uang dalam proses tersebut.
Dalam materi yang disiapkan untuk aksi, disebut pula nama AA, yang disebut sebagai staf PT PPS, serta seorang oknum penyidik berinisial A berpangkat Aiptu di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.
Badak Banten Perjuangan menyatakan memiliki bukti komunikasi (chat) dan keterangan yang menurut mereka perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Namun demikian, dugaan penyerahan uang tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti. Karena itu, pihak organisasi meminta agar dugaan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan resmi dengan menguji bukti komunikasi, dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.
Dalam draft narasi aksi yang telah disiapkan, Badak Banten Perjuangan berencana menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum berinisial A dan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara di Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan.
Kedua, meminta dugaan penyerahan uang sebesar Rp5 juta diperiksa secara khusus dengan melakukan verifikasi terhadap bukti komunikasi, surat PT PPS, keterangan saksi, serta bukti lainnya.
Ketiga, meminta agar proses penanganan perkara kecelakaan dievaluasi secara objektif, termasuk proses olah TKP dan gelar perkara, dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Melalui aksi tersebut, Badak Banten Perjuangan menyatakan ingin mendorong adanya proses pemeriksaan yang transparan dan objektif terhadap seluruh persoalan yang mereka soroti.
Eli Sahroni dalam draft pernyataan aksi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri.
Menurutnya, kritik dan penyampaian aspirasi tersebut ditujukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026 di Mapolres Tangerang Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan dan tudingan yang tercantum dalam materi aksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari Polres Tangerang Selatan, Unit Laka Lantas, Bid Propam Polda Metro Jaya, PT PPS, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam materi tersebut.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (DEDI)

