SWara45 | Tangerang — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Perumahan Villa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Keluarga korban mulai mempertanyakan kejelasan status hukum terlapor seiring terbatasnya informasi yang diterima dari aparat penegak hukum.
Pria berinisial RMH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai Bank keliling, telah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Terlapor diketahui telah berkeluarga.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, yang mayoritas merupakan anak dan remaja laki-laki, mulai berani melapor. Pendamping salah satu pelapor, yang akrab disapa Mamih Ela, menyampaikan bahwa dirinya mendampingi anggota keluarganya yang menjadi korban, termasuk keponakannya.
“Total korban yang kami data ada sekitar 13 anak. Lima di antaranya sudah menjalani visum, dan satu laporan resmi sudah dibuat, yaitu dari keponakan saya,” ujar Ela kepada wartawan, Rabu 06/05/2026.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, terlapor diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020. Namun demikian, proses hukum saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Ela mengaku sempat melihat terlapor berada di Polresta Tangerang pada awal penanganan perkara. Namun, dalam beberapa hari terakhir, ia tidak lagi memperoleh informasi lanjutan terkait status hukum maupun penahanan yang bersangkutan.
“Satu sampai tiga hari awal saya masih melihat terlapor di Polresta, tapi setelah itu tidak bisa lagi. Jadi kami mempertanyakan apakah masih ditahan atau bagaimana statusnya saat ini,” katanya.
Selain itu, pihak pendamping korban juga menyoroti terbatasnya informasi terkait perkembangan penanganan kasus yang diterima keluarga korban, sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, Ela turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pribadi Ketua RW setempat yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap korban. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pendamping korban.
“Kami menilai secara pribadi Ketua RW kurang responsif dan tidak menunjukkan empati terhadap korban,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, dapat menangani perkara ini secara serius, transparan, dan profesional.
Mereka juga mendorong agar proses hukum terhadap terlapor dapat segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dampak psikologis yang dialami para korban.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak Polresta Tangerang maupun Ketua RW setempat masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang.(DEDI)

