Berita

Dua Pengedar Shabu Asal Muncang Di Tangkap Polisi 

×

Dua Pengedar Shabu Asal Muncang Di Tangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

 

SWARA45.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis sabu AS (24) dan SJ (25) disebuah tempat pangkas rambut  di Kampung Nagasatu Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, pada sabti, 14 Januari 2023.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kapolres Lrbak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kedua pengedar itu ditangkap pada dini hari berikut barang bukti  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus uang tunai Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dengan nomor seri DMM011073 dengan berat brutto : 0.53 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold.

“Pelaku pengedar warga kecamatan muncang, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok dan Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Kapolres ,Kamis 26 Januari 2023.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Diketahui, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan   berkomitmen  untuk terus memberantas peredaran narkoba sehingga Lebak bersih dari Narkoba.

“Tentunya dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan

berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (1K)

 

Berikan Komentar