SWARA45.COM-Jajaran Satuan Reskrim Polres Lebak, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di Kampung Kelepu,Desa Cirinten Kecamatan Cirinten ,pada Minggu (04/12/2022).
Ketiga pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) diamankan polisi berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, dan 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan cirinten.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun”kata Andi. Kamis 26 Januari 2023.
Andi juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak).
“Masyarakat agar waspada dan terus tingkatkan keamanan lingkungan dan tingkatkan Siskamling,” imbaunya. (1K)

