sWara45 | Tangerang, Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) yang berlokasi di Perumahan Sudirman RW 03, Kecamatan Tigaraksa, yang hingga awal Januari 2026 masih dalam tahap pengerjaan.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya telah rampung pada akhir Desember 2025. Pembangunan GSG yang diperkirakan menelan anggaran hingga miliaran rupiah itu terpantau belum sepenuhnya selesai.
Saat awak media meninjau langsung lokasi proyek pada Senin (5/1/2026), masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan di area tersebut.
Nasrulloh, perwakilan dari Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan), menyampaikan bahwa keterlambatan proyek ini patut menjadi perhatian publik. Ia menilai, dugaan terlewatnya masa kontrak kerja pada paket pekerjaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi pelaporan progres fisik maupun administrasi, termasuk dalam proses pencairan anggaran.
“Molornya masa kontrak kerja hingga melewati tahun anggaran tentu perlu mendapatkan penjelasan yang transparan, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar Nasrulloh.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan yang dimilikinya, DTRB Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2024 lalu disebut memiliki dua paket pekerjaan yang diduga mengalami keterlambatan, yakni paket Rehab dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan SDA serta paket Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka.
Menurut informasi yang beredar, dua paket tersebut dikabarkan telah dicairkan 100 persen pada akhir Desember 2024, sementara progres fisik pekerjaan diduga belum sepenuhnya rampung saat itu. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait
Atas kondisi proyek GSG yang hingga kini belum selesai, muncul pertanyaan dari publik apakah situasi serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DTRB Kabupaten Tangerang. Namun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang dan Sekretaris DTRB belum memperoleh respons, meskipun status ponsel keduanya terpantau aktif.
——
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)

