sWara45| Lebak — Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mendesak Medi Juanda untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak. Desakan tersebut disampaikan lantaran Medi Juanda diduga merangkap jabatan sebagai pengusaha tambang pasir, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Eli Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima media di Rangkasbitung. Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Rabu 07/01/2026.
“Larangan rangkap jabatan bagi anggota DPRD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Eli Sahroni.
Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk pengawasan terhadap perizinan dan aktivitas usaha pertambangan. Oleh karena itu, keterlibatan langsung anggota dewan dalam usaha tambang dinilai dapat mengganggu independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kendati usaha tambang pasir tersebut berlokasi di Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, namun wilayah itu masih berada dalam Provinsi Banten dan berdekatan dengan Kabupaten Lebak. Secara prinsip, hal tersebut tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.
Eli menambahkan, rangkap jabatan sebagai pengusaha di sektor yang sama dengan objek pengawasan DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
“Seharusnya yang bersangkutan membaca dan memahami ketentuan undang-undang, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menegakkan hukum, bukan justru diduga melanggarnya,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Eli Sahroni juga menyoroti persoalan etika. Menurutnya, anggota DPRD terikat pada kode etik yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Kader partai politik yang menjabat sebagai anggota DPRD namun merangkap sebagai pengusaha tambang dapat dinilai melanggar etika dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok usaha,” ujarnya.
Atas dasar itu, Eli Sahroni meminta pihak-pihak berwenang, sesuai dengan kewenangannya, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan penonaktifan secara permanen terhadap Medi Juanda dari jabatan anggota DPRD Lebak apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan kode etik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki kewajiban utama melayani masyarakat, sehingga dilarang memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokoknya.
“Di sisi lain, kegiatan pertambangan juga wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan lingkungan serta tata kelola. Keterlibatan anggota dewan dalam bisnis pertambangan berpotensi melanggar aturan yang berlaku apabila tidak ditempuh sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(Dedi)

