SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Sebagian Kampung di daerah Kecamatan Seruway Aceh Tamiang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa tak mengikuti aturan undang – undang Desa.
Pasalnya bantuan BLT yang disalurkan kepada 1 kepala keluarga (KK) sebanyak Rp300.000 ribu rupiah tersebut.
Dipotong sebagian diberikan kepada warga yang tak tercantum namanya di penerima bantuan BLT oleh Datok Penghulu.
Misalnya, dalam satu Kampung terdapat 100 KK penerima bantuan BLT dan 50 KK yang tak tercantum namanya dibantuan BLT, dibagi rata dengan yang tak tercantum namanya tersebut.
Sehingga warga yang tercantum nama nya dipenerima bantuan BLT biasa terima perbulan Rp. 300.000 ribu rupiah.
Kini mungkin setelah dipotong menjadi kurang dari Rp 300.000 rupiah.
Hal ini bukan menjadi rahasia peribadi lagi di wilayah Kecamatan Seruway.
Melainkan sudah menjadi rahasia umum.
Sementara, sebagian warga yang bantuan BLT nya dipotong sebagian dan diberikan kepada warga yang tak tercantum namanya dipenerima bantuan BLT desa banyak yang mengeluh.
Namun beberapa warga itu tak berani atau takut menolak saat dalam acara musyawarah bersama.
“Kalau kita tolak dalam pertemuan masyawarah itu, bisa-bisa segala urusan nanti kita didesa dipersilit,”kata warga itu, yang tak mau disebutkan namanya kepada SWARA45.COM, diseruway (15/12/2022).
“Jadi, iya sudah, kita tanda tangan aja surat pernyataan persetujuan yang pakai matrai itu saat pembarian BLT, mau bilang bagaimana lagi, kalau ditanya setuju atau tidaknya, iya endak setuju lah, siapa sih mau uang miliknya di potong,”sambungnya.
Menurut beberapa kepala Kampung diwilayah Kecamatan Seruway mengatakan sebelum dilakukan pemotongan dana BLT sebagian untuk dibagikan kepada warga yang tak tercantum namanya di penerima BLT tersebut.
Sudah dilakukan musyawarah atau kesepakatan bersama dengan warga penerima yang namanya tercantum penerima bantuan BLT.
Sayangnya, musyawarah atau kesepakatan bersama yang dilakukannya tidak tertuang dalam undang-udang desa bahwa warga yang menerima dana bantuan BLT atau yang tercantum namanya sebagai penerima BLT boleh diambil sebagian dananya dibagikan kepada yang tak tercatum namanya di penerima bantuan BLT.
Seharusnya Kepala Desa dalam mengelola atau menyalurkan dana desa tak membuat kebijakan atau kesepakatan yang tidak berdasarkan undang-udang Desa.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, Kamis (15/12/2022).
Mengatakan, dirinya tak pernah anjurkan atau sarankan Kampung dalam menyalurkan BLT dana Desa dibagi rata dengan yang tak tercantum namanya di penerima bantuan BLT.
“Tidak, kita tidak pernah anjurkan itu, tidak,”kata Mix Donal, melalui via seluler.[Afrizal]

