sWara45 | TANGERANG – Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait penggunaan transaksi tunai bernilai besar di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya praktik belanja sekolah yang dilakukan secara tunai melebihi batas maksimal Rp2.500.000 per hari, dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan juta rupiah pada beberapa satuan pendidikan dasar.
Redaksi sWara45 telah melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, termasuk kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Dilli Windu Rezeki Sugandhi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi, Kamis 29/01/2026.
Ketidak responsif an tersebut dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik, mengingat temuan BPK ini berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara dan pajak masyarakat.
Dalam laporan auditnya, BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian negara, namun secara tegas menyatakan terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan kas, khususnya terkait pembatasan penggunaan transaksi tunai dalam jumlah besar di lingkungan sekolah.
BPK juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui perangkat terkait memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan, serta memastikan seluruh belanja sekolah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Wartawan sWara45 akan melakukan pendalaman dan investigasi langsung ke lapangan, khususnya ke Sekolah Dasar Negeri yang tercantum dalam daftar temuan BPK, guna memperoleh gambaran faktual terkait pelaksanaan belanja sekolah dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi BPK, serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Dedi)

