Berita

Pemeliharaan BBWS Cikunten Terkesan Bokbrok Serta Diduga Langgar UU KIP Rekanan Mitra Kerja Pemerintah

×

Pemeliharaan BBWS Cikunten Terkesan Bokbrok Serta Diduga Langgar UU KIP Rekanan Mitra Kerja Pemerintah

Sebarkan artikel ini

sWara45.Com.Tasikmalaya-
Pungsi hadirnya UU No. 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam UU KIP
(Keterbukaan Informasi Publik)Seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah harus mentaatinya.

Judul Pemeliharaan yang sedang dilakukan oleh pihak BBWS pusat yang berkantor di kota banjar seolah-olah bentuk pembodohan kepala dinas dengan pihak yang ditugaskan di lapangan dalam bentuk pembangunan Aliran Sungai yang bertempat di Cigantang kelurahan Cigantang kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya,Minggu 01/10/2023.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat ditemui awak media,Salah satu pekerja,Pamakin dan Adok mengatakan,kami memang bekerja disini dan hampir selama 2 minggu kami disini dengan gaji kami 120 ribu,kenek 90 ribu kotor atas bawah,Ucapnya,
Ditanya Pasir serta jenis Merk Semen jelek silahkan tanya langsung kami cuman mengerjakan apa yang disuruh pa Adam serta
Pengawas pelaksana jarang dilokasi kami ta bisa menanyakan beliou kemana saja,
“beliou berasal dari Ciawi dan memang betul Adam selama kami bekerja ta ada disini terus dan soal bahan baku sendiri kami dikirim oleh pa Adam yang sudah bermitra dengan toko Bangunan disini melalui telepon”,Tegasnya,

Lanjut,”Pamakin,Terkait Pagu Anggaran kami ta tau kalau ada dan dikasih mah pasti kami pasang.Tandasnya,

Ditempat yang sama,Adok membenarkan apa yang dikatakan oleh Pamakin langsung aja ke pa Adam.Bebernya,

Menurut pantauan Awak media Swara45.Com Pihak dinas BBWS terlalu ceroboh memilih Rekanan kerja yang fiktip cuman mengambil keuntungan Sepihak, Dari pekerjaan Cikunten I dan Cikunten II selama dilapangan mereka tidak Taat aturan yang sudah jelas nyata ta memakai Pagu Anggaran yang sudah jelas ada aturannya yaitu UU KIP No 14 Taun 1998
Serta dalam Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2014, dijelaskan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk
Berapa ukuran papan nama proyek?
Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat tentang identitas proyek. 2. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 Cm x 250 Cm kecuali ditentukan oleh Owner,

“Sedangkan pemerintah menekankan ke masyarakat dengan kata lain Harus bisa Mencerdaskan Anak Bangsa untuk generasi selanjutnya tapi dari pihak dinas BBWS sendiri tidak mencerminkan Motto tersebut dan keterbukaan publik yang sudah Jelas-jelas memakai Uang Pajak Rakyat yang patut di pertanggung jawabkan selama beliou menjabat banyak dilanggar aturannya.Tandasnya.

Saat berita ini ditayangkan kami belum kompirmasi ke dinas BBWS serta BPK yang Jelas-jelas mempunyai wewenang dinegara ini.(Bayu)

Berikan Komentar