Swara45.com-Aktivis pemerhati pembangunan jalan di Lebak Selatan Sulistio menilai , pembangunan rehabilitasi ruas jalan poros Desa antara Situregen – Simpang Cibarengkok ,yang didanai dari APBD 2 Kabupaten Lebak tahun 2021 dengan nilai Kontrak : 4.974.673.000.00, di duga dalam pelaksanaanya tidak mengacu pada RAB.
Hal itu dikatakan Sulistio ,dalam hasil kroscek di lokasi terdapat di duga kurangnya matrial semen, dan bahkan
ditemukan ada beberapa ruas jalan yang akibat kurang semen, sehingga mengakibatkan matrial split giling dan lapisan coran sudah hancur.
Selain itu juga, ada ruas jalan yang terlihat tidak memakai besi BRC, salah satunya di tanjakan Kampung Pasir Kanyere.
“Penggunaan semen yang di duga ada yang kurang pas dengan takarannya, karena terlihat jelas banyak ruas jalan yang corannya sudah luntur, sehingga matrial split giling yang terpasang sudah banyak yang terlihat, bahkan sudah mulai lepas dan berserakan,” ujar Sulis ,Senin (21/6/2021).
Ditambahkan Sulis,Pembangunan ruas jalan yang menjadi poros Desa bahkan lintas kecamatan ini, di kerjakan dengan cara segmen- segmen ,bahkan ada yang tidak menggunakan besi BRC yang gunanya sebagai pengikat antara sebelah kiri dan kanan jalan.
Sebagai pemerhati pembangunan jalan, Sulis berharap kepada Dinas PUPR selaku pemangku kebijakan, untuk mengawasi, mengevaluasi dan sekaligus menegur kontraktornya, selaku perusahaan pelaksana kegiatan, dalam hal ini PT .Tiga Perkasa, juga dengan perusahaan jasa konsultasi, yaitu Ervan Susanto.
Sub Kegiatan Rehabilitasi jalan, dengan nama paket : Situregen – Simpang Cibarengkok, dengan nilai Kontrak : 4.974.673.000.00, yang sumber dananya dari APBD 2 Lebak, tahun anggaran 2021 ini, di harap, hasil pekerjaan di evaluasi oleh dinas terkait sebelum hasil pekerjaan bangunan ini di serahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Lebak,Irvan Suyatufika saat dikonfirmasi akan segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“siap informasi ini akan Saya teruskan ke Pak Kabid,” singkatnya.(Didin)

