SWara45 | LEBAK – Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, membantah pemberitaan yang dimuat media online Delikkasus86.com pada Senin (27/7/2026) yang menuding adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.
Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran pembangunan irigasi yang bersumber dari Direktorat Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Namun, pihak P3A Kipar Sejahtera menegaskan bahwa informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada pengurus maupun pihak yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, mengaku keberatan karena nama organisasinya dicatut dalam pemberitaan tanpa adanya permintaan klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami merasa dirugikan dan difitnah oleh pemberitaan tersebut. Tidak pernah ada konfirmasi kepada kami terkait pelaksanaan kegiatan, baik dari sisi teknis maupun nonteknis,” ujar Royanudin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7/2026).
Senada dengan Royanudin, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) kegiatan P3-TGAI, Willy, menyatakan bahwa dirinya juga tidak pernah dihubungi oleh pihak media yang memberitakan dugaan tersebut.
Menurut Willy, seluruh pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program.
“Material yang digunakan dan kualitas fisik bangunan telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi kegiatan. Tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaannya,” kata Willy melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (28/7/2026) pukul 19.21 WIB.
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip check and balance dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
“Citra profesi wartawan dapat tercoreng akibat ulah oknum yang mengabaikan kode etik jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting dalam menghasilkan berita yang objektif dan berimbang,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya, Selasa 28/07/2026.
Menurut Eli, produk jurnalistik yang baik harus disusun berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan. Wartawan tidak dibenarkan menyusun berita hanya berdasarkan opini atau asumsi pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu tanpa menerapkan prinsip check and balance dapat berpotensi melanggar etika jurnalistik dan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan pihak lain,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa King Badak itu juga menegaskan bahwa pihaknya menerima mandat untuk mengawal program aspirasi Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Lebak-Pandeglang. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.
“Kami masih membuka ruang itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi maupun melakukan perbaikan pemberitaan dalam waktu yang wajar,” katanya.
Lebih lanjut, King Badak menjelaskan bahwa apabila terdapat kritik terhadap kualitas material maupun hasil pekerjaan di lapangan, hal tersebut sah untuk disampaikan sepanjang didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyarankan agar media melakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan teknis, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
“Silakan melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan, tetapi harus dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sampai pemberitaan yang dibuat justru menyesatkan publik,” pungkasnya.
(DEDI)

