Berita

Diduga Tak Berizin dan Terlalu Dekat dengan Pemukiman, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Jayanti Disidak Satpol PP

×

Diduga Tak Berizin dan Terlalu Dekat dengan Pemukiman, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Jayanti Disidak Satpol PP

Sebarkan artikel ini

sWara45.com | Tangerang –Pembangunan menara atau tower jaringan telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 30 Juli 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Centra Tama Menara Indonesia dan dilaksanakan oleh perusahaan subkontraktor, PT. Aulia Danar Dana. Lokasi pembangunan berada di area permukiman padat penduduk, menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dari hasil pantauan tim media di lapangan, diketahui bahwa menara tersebut dibangun hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah-rumah warga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan proyek, termasuk di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Tidak hanya itu, pembangunan menara telekomunikasi semestinya juga dilengkapi dengan izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), izin lokasi, persetujuan warga sekitar, serta dokumen lingkungan seperti Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Menara telekomunikasi yang didirikan di kawasan padat penduduk harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis guna menjamin keselamatan, kenyamanan warga serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar salah satu sumber di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait temuan dalam sidak

(Anas)

Berikan Komentar