Berita

Diduga Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Kerta Rahayu Terancam Sanksi Pidana

×

Diduga Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Kerta Rahayu Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Seorang perangkat desa di Kabupaten Lebak diduga melakukan rangkap jabatan, yang tidak hanya melanggar aturan kepegawaian tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan dokumen kepegawaian di Kantor Kecamatan Banjarsari, Muhamad Andi tercatat sebagai Kaur Ekbang dan Kesra dengan nomor register 199608252009132056.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Namun, dokumen lain menunjukkan bahwa nama dan nomor register yang sama juga tercatat sebagai Kaur Umum sejak tahun 2023. Selain itu, ia juga diduga memiliki jabatan di Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebak.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa rangkap jabatan di pemerintahan desa merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas, Rabu 19/03/25.

“Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Saya mendesak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan dan menindak tegas kasus ini,” ujarnya.

Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi pemerintahan.

Rangkap jabatan dapat berdampak negatif, seperti menghambat kinerja pemerintahan desa, menurunkan transparansi, serta berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Tokoh masyarakat Kecamatan Banjarsari, Tanu Wijaya, turut menyesalkan kasus ini dan meminta pihak berwenang segera bertindak.

“Seperti tidak ada orang lain yang bisa mengisi posisi itu. Saya harap kasus ini diusut tuntas karena terlihat ada unsur kesengajaan,” katanya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.

(Dedi)

Berikan Komentar