sWara45 | Lebak – Seorang buruh serabutan bernama Endang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, dan seorang pengusaha sawit bernama Ujang. Akibat kejadian itu, Endang mengalami cedera di bagian mata dan kepala setelah terkena benturan benda yang dilemparkan oleh kedua pelaku.
Endang mendatangi Puskesmas Bojong Juruh untuk memeriksakan matanya yang masih terasa sakit. Ia mengaku kesulitan beraktivitas akibat rasa nyeri yang terus dirasakan, Rabu 19/03/2025.
“Sampai hari ini kepala dan mata saya masih sakit, terutama kalau mengangkat beban berat atau terkena sinar matahari. Bahkan di siang hari, mata saya terasa seperti ada yang menghalangi pandangan,” ujar Endang.
Ia bersyukur telah mendapatkan pengobatan, tetapi hingga kini belum bisa bekerja untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil. Endang juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses hukum para pelaku.
“Harapan saya, polisi segera memproses kepala desa dan Ujang yang menuduh saya mencuri. Saya dipukuli, pertama oleh kepala desa dengan toples, lalu diikuti oleh Ujang yang melempar air mineral ke saya. Bahkan saya dipaksa membayar Rp5 juta sebagai ganti rugi, padahal saya yang dianiaya,” ungkapnya.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menilai kasus ini sebagai tindakan kejahatan serius. Selain dugaan pengeroyokan, ia juga menyoroti adanya unsur pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Ini bukan hanya sekadar penganiayaan, tapi juga ada dugaan pemerasan. Korban dipaksa membayar Rp5 juta setelah dianiaya. Saya berharap Unit Reskrim Polsek Banjarsari segera menangani kasus ini dengan serius,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh King Badak, sebutan lain Ketua Umum Badak Banten Perjuangan. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Pasal 368 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara mengancam atau melakukan kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
King Badak juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Semoga Unit Reskrim Polsek Banjarsari segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Hukum harus ditegakkan, tidak peduli siapa pun pelakunya, termasuk kepala desa. Jika terbukti bersalah, ia harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik wajib memberikan informasi kepada pelapor sepanjang proses penyidikan berlangsung. Itu adalah hak korban yang dijamin dalam regulasi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
(Dedi)

