Berita

Diduga Namanya Dicatut Jadi Humas Perusahaan Tak Berizin, Eli Sahroni Akan Tempuh Jalur Hukum

×

Diduga Namanya Dicatut Jadi Humas Perusahaan Tak Berizin, Eli Sahroni Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencatutan namanya sebagai Humas di sebuah perusahaan peternakan ayam yang diduga tidak mengantongi izin usaha di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu 30/04/2025.

“Saya tidak sudi nama saya dicatut oleh pengusaha peternakan ayam yang ingin melindungi usahanya sendiri tanpa koordinasi. Apalagi, perusahaan itu diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Eli Sahroni.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli mengakui bahwa dirinya memang pernah mengenal pemilik peternakan tersebut, yang diketahui sebagai pegawai BUMN dan berdomisili di Tangerang Selatan. Namun, perkenalan itu sudah berlalu sekitar tiga tahun lalu dan tidak ada komunikasi lagi sejak saat itu.

“Saya tidak pernah menjabat sebagai Humas di perusahaan itu, dan saya juga tidak pernah mengizinkan nama saya digunakan untuk kepentingan apapun terkait usaha mereka,” tegasnya.

Eli, yang juga dikenal sebagai “King Badak”, mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak terlalu menanggapi informasi yang datang dari sejumlah rekan LSM dan wartawan di wilayah Lebak Selatan. Namun, ketika seorang wartawan kembali menghubunginya lima hari lalu, ia mulai merasa ada hal yang janggal.

“Wartawan tersebut menyampaikan bahwa saat mengonfirmasi pihak perusahaan soal perizinan, seorang manajer menyebut nama saya sebagai Humas perusahaan dan penanggung jawab urusan pemerintahan. Ini tentu sangat mengganggu, karena seolah-olah saya terlibat melindungi perusahaan yang tidak berizin,” ujar Eli.

Ia menegaskan kepada seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media dan LSM di Lebak Selatan, bahwa dirinya tidak memiliki kaitan apapun dengan perusahaan tersebut.

“Saya akan segera melaporkan pencatutan nama ini ke Polres Lebak. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi menyangkut pencemaran nama baik. Saya merujuk pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Eli berharap, dengan langkah hukum ini, tidak ada lagi asumsi negatif terhadap dirinya serta dapat mengembalikan nama baik di mata publik.

Berikan Komentar