Berita

DPP Badak Banten Perjuangan Desak Pemecatan Oknum Guru SMAN Cijaku, Siap Tempuh Jalur Hukum

×

DPP Badak Banten Perjuangan Desak Pemecatan Oknum Guru SMAN Cijaku, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan telah melayangkan surat laporan pengaduan (lapdu) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMAN Cijaku.

Dalam lapdu tersebut, DPP Badak Banten Perjuangan meminta agar oknum guru dimaksud diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari statusnya sebagai ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena dianggap tidak mencerminkan integritas dan etika seorang pendidik.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, menjelaskan bahwa oknum guru tersebut diduga menjalin hubungan tidak pantas dengan siswinya hingga menyebabkan kehamilan. Ia menilai, perilaku tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan dan merusak citra guru sebagai panutan di tengah masyarakat, Kamis 01/05/2025.

“Perbuatan seperti ini sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan. Jika Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami siap menempuh jalur hukum pidana,” ujar King Badak kepada awak media.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengakuan oknum guru yang bersangkutan, telah terjadi pernikahan antara guru dan siswi tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Kami hanya meminta agar oknum guru tersebut diberhentikan. Tidak pantas seorang pendidik dengan perilaku menyimpang tetap dibiarkan mengajar. Jika Dinas Pendidikan tidak segera memprosesnya, kami akan melanjutkan kasus ini ke Polda Banten sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, King Badak menekankan bahwa menjaga kehormatan institusi pendidikan jauh lebih penting dibanding mempertahankan satu oknum yang justru merusak nilai-nilai luhur pendidikan.

“Lebih baik kehilangan satu guru yang berperilaku menyimpang daripada merusak citra pendidikan di mata masyarakat,” pungkasnya.

(Dedi)

Berikan Komentar