Berita

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Oli Bekas, Legalitas dan Izin Pengelolaan Limbah B3 di Cileles Dipertanyakan

×

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Oli Bekas, Legalitas dan Izin Pengelolaan Limbah B3 di Cileles Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

sWara45 TANGERANG — Keberadaan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan oli bekas di Kampung Gardu, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Persoalan utama yang kini perlu dipastikan bukan hanya aktivitas penampungannya, tetapi juga status legalitas dan perizinan pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut.

Pantauan tim investigasi pada Jumat (4/9/2026) menunjukkan adanya sejumlah wadah berukuran besar dan beberapa drum yang diduga digunakan untuk menampung oli bekas. Lokasi tersebut juga berada tidak jauh dari lingkungan permukiman warga.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Di sekitar area terlihat tanah terbuka serta sejumlah material yang berserakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas penyimpanan dan pemindahan oli bekas memiliki potensi risiko lingkungan apabila terjadi kebocoran atau tumpahan yang tidak ditangani dengan sistem pengamanan yang memadai.

Secara regulasi, oli bekas perlu dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3, sehingga kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, maupun pengelolaan lebih lanjut tidak semata-mata dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, keberadaan wadah penampungan di lokasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi, antara lain apakah lokasi tersebut memiliki perizinan atau persetujuan lingkungan yang sesuai untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa kapasitas penyimpanannya, serta bagaimana standar teknis penyimpanan dan pengamanan limbah diterapkan.

Seorang warga yang ditemui tim investigasi menyebut lokasi tersebut digunakan untuk menampung oli bekas. Menurut keterangannya, setelah oli terkumpul dalam jumlah tertentu, material tersebut kemudian dikirim ke sebuah gudang di wilayah Munjul.

Warga juga menyebut pengelola lokasi berinisial Y. Namun, informasi mengenai identitas pengelola tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Selain persoalan perizinan, asal-usul oli bekas, pihak yang menyerahkan limbah, jumlah atau volume yang ditampung, hingga tujuan akhir pengiriman juga belum dapat dipastikan secara independen.

Status lokasi sebagai tempat pengumpulan atau penampungan limbah B3 juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk apakah kegiatan tersebut tercatat dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang berlaku.

Hal tersebut penting karena pengelolaan limbah B3 tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tempat atau izin usaha, tetapi juga menyangkut tata cara penyimpanan, pengemasan, pencegahan kebocoran dan tumpahan, perlindungan tanah dan lingkungan, serta ketelusuran pengangkutan dan pengelolaan lanjutan.

Tim investigasi mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kegiatan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab secara objektif apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat penampungan/pengumpulan oli bekas dan apakah seluruh persyaratan pengelolaan limbah B3 telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola lokasi maupun DLHK Kabupaten Tangerang mengenai status perizinan, kapasitas penampungan, serta mekanisme pengelolaan oli bekas di lokasi tersebut.

Redaksi sWara45 membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola lokasi, Pemerintah Desa Cileles, DLHK Kabupaten Tangerang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas penampungan oli bekas tersebut. (DEDI)

 

Berikan Komentar