Berita

Diduga Ilegal, Usaha Pengolahan Sawit di Cisoka Cemari Lingkungan dan Diselidiki Aparat

×

Diduga Ilegal, Usaha Pengolahan Sawit di Cisoka Cemari Lingkungan dan Diselidiki Aparat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Sebuah tempat pengolahan sawit yang diduga ilegal beroperasi di Kampung Bojong Sapi, RT 001/003, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Dari hasil investigasi media, lokasi yang digunakan untuk membakar sawit menjadi minyak mentah atau CPO tersebut diduga milik seseorang berinisial H W, Jumat 07/03/2025.

Aktivitas pembakaran sawit ini menghasilkan limbah yang menggenangi area sekitar, termasuk lahan pertanian. Warga setempat mengeluhkan bau menyengat serta rusaknya tanaman akibat limbah tersebut. Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha ini telah berjalan selama lima tahun dengan bahan baku yang didatangkan dari Bogor dan Malimping, Lebak. Para pekerja menerima upah borongan sebesar Rp200 ribu per drum yang dibagi di antara mereka.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam sepekan terakhir, aparat penegak hukum atau APH telah mendatangi lokasi. Menurut sumber di lapangan, tim pertama berasal dari Polres, kemudian disusul oleh tim dari Polda. Saat ini, pemilik usaha, H W, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Polda.

Seorang pekerja juga mengungkapkan bahwa pengolahan ini disebut sebagai pembakaran minyak mentah, di mana hasil akhirnya dijual kepada pihak tertentu di daerah Rajeg. Berdasarkan temuan ini, kuat dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Perizinan Usaha Kelapa Sawit

Baik usaha skala besar maupun UMKM yang bergerak di sektor kelapa sawit wajib memenuhi berbagai perizinan, antara lain:

Izin lingkungan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin usaha perkebunan atau IUP sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Izin pengolahan limbah yang harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

Nomor Induk Berusaha atau NIB yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di sektor sawit.

Ancaman Hukuman bagi Usaha Ilegal

Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan, pelaku usaha dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jika ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu menjalankan usaha ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi.

(DEDI)

Berikan Komentar