Berita

Di Duga Tidak Mematuhi AD/ART, 24 Komdis Partai Golkar Maybrat Meminta Copot Jois Kambu

×

Di Duga Tidak Mematuhi AD/ART, 24 Komdis Partai Golkar Maybrat Meminta Copot Jois Kambu

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Maybrat – Sebanyak 24 Komisariat Distrik (Komdis) Partai Golkar Kabupaten Maybrat, meminta ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Drs. Ec. Lambert Jitmau agar segera mencopot jabatan Jois Kambu sebagai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat karena tidak mematuhi aturan yang telah tercantum pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Golkar.

Koordinator Komdis Partai Golkar Kabupaten Maybrat, Sepinus Momau mengatakan, 24 Komdis mengeluarkan tuntutan kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat dengan alasan sebagai berikut, Jois Kambu gagal melaksanakan tugas yaitu tidak pernah melakukan rapat konsolidasi organisasi dengan pengurus di Kabupaten Maybrat.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Komisariat Partai Golkar Kabupaten Maybrat meminta kepada ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat bersama jajaran agar pelaksanaan Musda Partai Golkar wajib dilaksanakan di Kabupaten Maybrat.

Terkait kamtibmas, telah melakukan mendapat rekomendasi dari Kapolres Sorong Selatan-Maybrat dan Dandim 1809-Maybrat bahwa kondisi kamtibmas di Wilaya Aitinyo dan Ayamaru Raya masih sangat aman terkendali. Oleh sebab itu, Musda wajib dilaksanakan di Dua wilayah tersebut karena aman. Sementara wilayah Aifat Raya masih rawan Konflik.

“Untuk tragedi 2 September di Kisor kejadian berdarah itu rekomendasi dari Kapolres dan Dandim Maybrat bahwa Dua wilayah Aitinyo dan Ayamaru Raya dalam leadaan aman. Jadi Musda harus dilakukan di Dua wilayah tersebut kenapa jarus di Sorong,” tutur Sepi, Selasa (23/11/2021)

Para Komdis meminta agar Jois Kambu selaku Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat dilarang mengganti pengurus Komdis. Dan mendukung pelaksanaan Musda Partai Golkar di lakukan di Kabupaten Maybrat dengan prosedur secara terbuka dan jujur berdasarkan AD/ART, Peraturan organisasi, Juklat/juknis Partai Golkar dan memberi ruang untuk memilih dan terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar untuk kemenangan pemilu di tahun 2024.

Dari pernyataan sikap tersebut, ditegaskan apabila tidak ditanggapi oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat bersama pengurus maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.(jhoni kambu)

Berikan Komentar