sWara45 |Tangerang – Proyek Pembangunan ruang perpustakaan sekolahan di SDN 3 merak kecamatan suka Mulya kabupaten tangerang diduga tidak sesuai spek dan asal jadi, jumat(16/07/2021).
Aktifis dari Kabupaten Tangerang, Heri Opung mengatakan, “Besi behel, diduga tidak sesuai dengan spek di oplos dan diduga tidak sesuai dengan gambar”.
Kami juga tidak melihat papan informasi proyek, dan menurut keterangan dari pekerja bahwa papan anggarannya belum dipasang.
Instansi terkait diduga tidak memberikan ketegasan kepada kontraktor pelaksana. Padahal sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Harus transparan dong,” ujar Opung.
Salah satu peraturan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, kata Opung.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI, tuturnya.
Mewabahnya Virus Covid-19 membuat semua masyarakat terkena dampaknya, tetapi pekerjaan infrastruktur dimasa pandemi Corona ini tetap harus dikerjakan secara maksimal, karena baik buruknya sebuah pekerjaan yang di danai dari APBD masyarakatlah yang merasakan dampak baik positif maupun negatif, tutup Opung. (Rian)

