Berita

Di Duga Lalai Dalam Melaksanakan Tugas, Pendamping Bantuan Sosial Kecamatan Mauk Segera Di Polisikan

×

Di Duga Lalai Dalam Melaksanakan Tugas, Pendamping Bantuan Sosial Kecamatan Mauk Segera Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Di duga lalai dalam pengawasan, Pendamping bantuan sosial Kecamatan Mauk segera di laporkan ke polisi, ini di ungkap oleh Kabid investigasi Barisan Aktivis dan Advokasi Masyarakat Banten (Badak Banten Perjuangan) DPC Kabupaten Tangerang Tafsirrudin.

Kasus pemotongan Bantuan sosial di Desa Tegal Kunir Lor kecamatan Mauk kabupaten Tangerang menjadi kacamata Besar bagi pentingnya sebuah pengawas yang berdedikasi tinggi.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurutnya, petugas pendamping Bantuan Sosial kecamatan Mauk lalai dalam tugasnya sebagai pendamping, ini menyebabkan kerugian Materi yang signifikan hingga hal tersebut dapat di laporkan ke polisi.

“Atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pendampingan ada korban yang di rugikan secara materi, apa lagi ini bukan di lakukan oleh satu ke RT an saja, ada proses yang patut kita duga tersetruktur dan masif, ini patut kita duga melibatkan pendamping kecamatan, ujar tafsir.

Lebih jauh Tafsir mengatakan, lalai dalam tugas dapat di jerat KUHP (kitab Undang undang Hukum Pidana) pasal 1365 ancaman nya adalah Pidana dan denda, Pungkas Tafsir.

Selain itu untuk mendukung laporan itu pihak nya telah mengumpulkan bukti-bukti sekaligus investigasi lebih dalam, tentang kelalaian pendamping bantuan sosial kecamatan hingga menyebabkan kerugian orang lain. (Dedi).

 

 

Berikan Komentar