Berita

Di Duga Belum Ada IMB, Satpol PP Kab Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS Di Desa Sumur Bandung Jayanti

×

Di Duga Belum Ada IMB, Satpol PP Kab Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS Di Desa Sumur Bandung Jayanti

Sebarkan artikel ini
Rusnandar, (kiri) PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang (Doc sWara45)
Rusnandar, (kiri) PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang (Doc sWara45)

sWara45 | Tangerang – Setelah ramainya pemberitaan di media, terkait pemberitaan kegiatan pembangunan tower BTS yang di duga belum mengantongi surat IMB, yang berlokasi di kp Kramat desa sumur Bandung kecamatan Jayanti, akhirnya Satpol-PP kabupaten Tangerang menghentikan proyek pembangunan tower BTS yang diketahui dari PT Smartfren, Rabu (08/12/2021)

Rusnandar pejabat PPNS Satpol-PP kabupaten Tangerang mengatakan, kita hentikan semua aktivitasnya sudah kita BAP dan kita lakukan pemanggilan ke PT Smartfren agar dapat menghadap besok ke kantor satpol PP kabupaten Tangerang, ujarnya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kita periksa dari segi ijin lingkungan, rekomendasi camat, kominfo dan lainnya, makanya kita meminta pembangunan ini di hentikan dulu, sampai kami melihat perijinannya, ucap Rusnandar.

Tadi juga di saksikan oleh ketua RT setempat, saya meminta untuk kegiatan aktivitas pembangunan tower Smartfren di stop, hingga perijinannya lengkap, tutur Rusnandar.

Kami juga mohon maaf baru bisa hari ini kita tindak lanjuti kegiatan pembangunan tower Smartfren ini, karena kemarin banyaknya kegiatan, besok kita periksa terkait perijinannya, pungkasnya.

(Bonai)

Berikan Komentar