Berita

Desak Pemda Lebak Segera Turun, Eli Sahroni Soroti Sengketa Tanah PT. MII Vs Masyarakat di Desa Sukatani

×

Desak Pemda Lebak Segera Turun, Eli Sahroni Soroti Sengketa Tanah PT. MII Vs Masyarakat di Desa Sukatani

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua Umum organisasi masyarakat Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) Eli Syahroni soroti sengketa tanah yang terjadi di blok tenjo laya desa sukatani kecamatan wanasalam seluas 119,5 Ha.

Menurut Eli pemerintah polemik tanah yang sedang ramai saat ini antara masyarakat penggarap dengan PT. MII belum kunjung selesai, padahal tanah tersebut sudah lebih dari 40 Tahun digarap oleh masyarakat secara turun temurun artinya jika PT. MII merasa memiliki Hak Guna Bangunan dari tanggal 21 Januari 1994 kenapa tidak menguasai tanah tersebut secara fisik dengan mendirikan bangunan sesuai izin yang telah diberikan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Masih kata Eli berdasarkan izin HGB yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 1994 tesebut berarti HGB PT. MII sudah habis pada Tahun 21 Januari 2024 atau 2025, dan diduga kuat bukan hanya tanah tersebut secara fisik dari tahun 1970 dikuasai oleh para pengarap melainkan pembayaran pajak PT Malingping Indah Internasional patut dipertanyakan karena berdasarkan data yang saya miliki baru tahun 2016 tanah HGB seluas 119,5 Ha tesebut didaftarkan pajaknya itupun sempat ada tunggakan selama 3 tahun, jadi baru 9 tahun PT MII membayar pajak PBB ini kan banyak sekali kejanggalan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang seharusnya izin HGB dicabut dari dulu ungkap Eli.

Atas dasar itu pihaknya mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak segera turun tangan menindaklanjutinya dan jangan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB terhadap PT. MII, karena sangat tidak logis jika baru tahun 2023 menjelang habis izinnya baru ada pembangunan 4 unit Villa yang diduga dibangun oleh pengusaha berinisial HI keluarga Sinar Malingping, seolah-olah itu PT. MII artinya patut dipertanyakan proses pengalihan dari direktur utamanya apakah sudah sesuai aturan atau tidak, tutur Eli Sahroni.

Bisa jadi ini dugaan permainan mafia tanah yang harus diusut secara pidana, Bahkan saat melakukan kegiatan pembangunan tidak sedikit tanaman para petani penggarap lahan yang sebelumnya menguasai secara fisik diduga dirampas begitu saja, ini kan kejahatan yang harus dilawan tidak bisa dibiarkan kasihan para petani yang menjadi korban, tutup Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Berikan Komentar