Berita

Badak Banten Perjuangan Soroti Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi dalam Proyek Pembangunan SMKN Kalanganyar

×

Badak Banten Perjuangan Soroti Dugaan Penggunaan Solar Bersubsidi dalam Proyek Pembangunan SMKN Kalanganyar

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Tahun 2024 di SMKN Kalanganyar, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Wilayah 1 Kabupaten Lebak, sedang dalam sorotan karena dugaan penggunaan solar bersubsidi dalam pengoperasian alat berat seperti Beko atau Excavator. Kegiatan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Abdi Jaya Utama dengan nilai kontrak mencapai Rp.4.006.389.000,00 dan diperkirakan akan selesai dalam 150 hari kalender.

Penelusuran menyebutkan bahwa proses pengerjaan proyek melibatkan alat berat jenis Loader atau Dozer yang diperkirakan menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Masalah ini menarik perhatian Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H.Eli Sahroni, yang menegaskan bahwa penggunaan solar bersubsidi seharusnya dilakukan secara resmi dan tidak melalui cara eceran.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli Sahroni juga menyoroti pentingnya penggunaan solar industri dengan volume minimal 3000 liter agar dapat membelinya dalam jumlah yang cukup signifikan.

Dia menambahkan bahwa keberadaan tiga kempu di lokasi proyek sangat penting untuk memudahkan pembelian solar dalam jumlah yang dibutuhkan. Penggunaan metode pre-order (PO) juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembelian solar secara efisien.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, H.Didin selaku pelaksana dari CV. Abdi Jaya Utama membantah penggunaan solar bersubsidi dalam proyek pembangunan SMKN Kalanganyar.

Menurutnya, alat berat yang digunakan memiliki mesin dengan CC yang lebih kecil, sehingga tidak sesuai untuk menggunakan solar industri yang biasanya tersedia dalam jumlah besar. Didin bersikeras bahwa pihaknya menggunakan solar Dexlit yang tersedia di POM sebagai bahan bakar alat berat.

Didin menegaskan bahwa dia semata-mata bertanggung jawab sebagai pelaksana lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam masalah pembelian bahan bakar. Semua keputusan terkait hal tersebut diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang, tuturnya. (Jmr)

Berikan Komentar