sWara45 | LEBAK — Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa di Indonesia merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai ketentuan, pembentukan KMP ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025, dan memasuki tahap pemberkasan dokumen legalitas pada 12 Juli 2025.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan syarat dan alternatif dalam pembentukan KMP. Namun, apabila Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya dukungan dari tokoh masyarakat dan warga desa, beberapa langkah bisa ditempuh:
1. Dialog dan Komunikasi: Kepala desa bersama BPD dan unsur masyarakat harus melakukan komunikasi intensif untuk menemukan akar masalah dan solusi bersama.
2. Konsultasi dengan Pemda: Kepala desa dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah terkait kendala yang dihadapi.
3. Pelaksanaan Musdesus Sesuai Prosedur: Musdesus wajib dilaksanakan sesuai regulasi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
4. Pembentukan Tim Khusus: Jika diperlukan, tim khusus yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan perangkat desa dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Musdesus.
5. Alternatif Program: Jika Musdesus tetap tidak memungkinkan, kepala desa dan BPD dapat mempertimbangkan program pemberdayaan ekonomi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak ada sanksi administratif maupun pidana bagi desa yang tidak membentuk KMP. Pemerintah telah menyiapkan alternatif lain yang memiliki tujuan sama, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eli Sahroni.
Eli juga menegaskan bahwa pembentukan KMP harus dilakukan melalui Musdesus yang sah dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus koperasi, melainkan hanya bertindak sebagai pengawas. Musdesus harus difasilitasi oleh BPD, bukan kepala desa, sehingga kehadiran kepala desa dalam forum tersebut tidak bersifat wajib.
“Yang memiliki hak menentukan siapa pengurus KMP adalah masyarakat, bukan kepala desa,” tegas Eli, yang juga dikenal dengan sebutan King Badak.
Menyoroti situasi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Eli Sahroni menilai langkah Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, akan tepat apabila segera menunjuk pejabat sementara (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) kepala desa guna memastikan pelaksanaan Musdesus berjalan dan pelayanan publik kembali normal.
“Masih ada waktu 20 hari dari sekarang untuk melaksanakan Musdesus. Saya mengimbau agar ASN Pemkab segera ditugaskan sebagai Pj atau Plt Kepala Desa Kerta demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” pungkas King Badak.

