Berita

Dede Kodir Soroti Dugaan Penyimpangan Perhitungan PBG di Lebak: “Tak Sesuai Regulasi Nasional”

×

Dede Kodir Soroti Dugaan Penyimpangan Perhitungan PBG di Lebak: “Tak Sesuai Regulasi Nasional”

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Dede Kodir, menyoroti serius dugaan penyimpangan dalam sistem perhitungan nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lebak, Banten. Menurutnya, kebijakan yang disampaikan oleh pejabat terkait tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, H. Hendro selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR menyampaikan bahwa penghitungan nilai retribusi PBG dilakukan secara global berdasarkan volume bangunan gedung.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kami tidak menghitung isi volume bangunan dan jumlah lantai, tetapi secara global volume bangunan gedung itu sendiri,” kata Hendro di hadapan jajaran DPC Badak Banten Perjuangan, belum lama ini.

Pernyataan tersebut ditanggapi tegas oleh Dede Kodir yang akrab disapa Deko. Ia menyatakan bahwa metode tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu 05/07/2025.

“Saya sangat prihatin. Penjelasan Kabid Hendro jelas keliru dan tidak berdasar hukum. Penentuan nilai retribusi tidak boleh hanya dihitung dari sisi global bangunan saja, tapi berdasarkan peraturan, harus memperhatikan jumlah lantai dan isi bangunan,” tegas Deko.

Deko merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai landasan hukum utama dalam penghitungan retribusi PBG.

“Pemerintah wajib menggunakan formula yang benar: luas total bangunan, jumlah lantai, indeks lokalitas SHST (Satuan Harga Setempat), indeks integritas, dan indeks jenis bangunan. Itu diatur dalam PP, bukan dihitung asal-asalan,” ujar Deko lagi.

Deko menduga bahwa kebijakan tersebut membuka ruang terjadinya “kongkalikong” antara pihak dinas dan perusahaan pemohon izin, yang akhirnya dapat merugikan PAD Kabupaten Lebak. Dugaan ini mengemuka setelah mencuatnya penerbitan PBG milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS)—perusahaan peternakan unggas yang beroperasi di Kampung Cisaruan dan Cisempuren, Desa Sargeni, Kecamatan Cimarga.

“PBG milik PT STS diduga tidak sesuai dengan objek bangunan yang sebenarnya. Ini bisa jadi bentuk manipulasi data agar perusahaan membayar retribusi lebih kecil dari seharusnya,” ungkap Deko.

Sementara itu, Yani selaku Kabid Perizinan di DPMPTSP menjelaskan bahwa penerbitan PBG dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pihak perusahaan, dengan prosedur pemeriksaan administrasi dan survei lapangan terlebih dahulu.

“Sesuai prosedur, kami cek dokumen dan lokasi. Jika syarat lengkap, maka PBG diterbitkan,” kata Yani singkat.

Namun, Deko menilai proses audiensi tersebut tidak profesional, jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.

“Audiensi ini tidak berbobot. Para pejabat tidak mampu menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih. Justru terkesan menutupi kesalahan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi,” tandas Deko, ayah dari Ratu.

Berikan Komentar