Berita

DPP Badak Banten Perjuangan Rekomendasikan RDP DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran PBG PT STS

×

DPP Badak Banten Perjuangan Rekomendasikan RDP DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran PBG PT STS

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten atau Badak Banten Perjuangan merekomendasikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

RDP tersebut dimaksudkan untuk membahas dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kandang unggas milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang berlokasi di Kampung Cinuran dan Cisempureun, Desa Sargeni, Kecamatan Cimarga.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyampaikan bahwa dalam surat permohonan RDP tersebut, pihaknya meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk mendelegasikan komisi yang membidangi perizinan agar mengundang sejumlah pihak terkait.

“Permohonan itu ditujukan kepada Ibu Ketua DPRD agar menghadirkan Direktur atau manajemen PT STS, para kepala dinas terkait seperti Dinas PTSP, Cipta Karya Dinas PUPR, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat Cimarga, dan Kepala Desa Sargeni,” ujar Eli Sahroni saat ditemui di Kantor Pusat DPP Badak Banten Perjuangan, Jalan Raya Sampay-Cileles, Kampung Julat, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Sabtu (07/07/2025).

Menurut Eli, terdapat sejumlah poin penting yang perlu dibahas dalam RDP, yakni:

1. Dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait perhitungan nilai retribusi PBG.

2. Dugaan kekeliruan perhitungan nilai retribusi oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.

3. Dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan PBG yang diterbitkan oleh Dinas PTSP dengan kondisi fisik bangunan kandang unggas di lapangan.

4. Dugaan tidak adanya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dalam pemanfaatan air bawah tanah oleh PT STS.

Eli juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki data kuat terkait pembangunan gedung kandang unggas permanen bertingkat tiga yang diduga dibangun di luar zona yang diperuntukkan, yakni di kawasan industri.

“Ada tiga bangunan gedung kandang unggas permanen, masing-masing tiga lantai, dibangun di zona industri. Padahal, sebelumnya pembangunan tersebut pernah ditolak oleh Pemkab Lebak di masa akhir jabatan Bupati Iti Octavia Jayabaya,” jelasnya.

Lebih jauh, Eli menyoroti potensi kerugian daerah dari sektor pajak retribusi PBG yang tidak masuk ke kas daerah.

“Hanya dari dua titik lokasi saja, kami perkirakan potensi kerugian ratusan juta rupiah. Jika dihitung sejak 2021 dan melihat sebaran kandang unggas se-Kabupaten Lebak, potensi kebocoran PAD bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pembenahan sistem perizinan dan pungutan daerah demi mendukung kemajuan Kabupaten Lebak secara berkeadilan.

“Demi Lebak Maju, mari kita mulai dari penertiban pajak retribusi PBG,” tegas Eli Sahroni.

Berikan Komentar