SWARA45 | TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti beragam jenis belanja yang dinilai tidak lazim dan tidak proporsional di puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024.
Dalam laporan audit tersebut, BPK mencatat bahwa setiap sekolah memiliki jenis belanja yang berbeda-beda, mulai dari pembelian caping, pembelian talenan oleh satu SMP Negeri, hingga pengadaan furnitur sekolah dengan nilai besar, termasuk belanja Meja Sekolah Single berbahan kayu mahoni.
Berdasarkan dokumen audit BPK, nilai belanja yang dilakukan SMP Negeri di Kabupaten Tangerang tercatat berada pada kisaran:
Terendah: Rp10.150.000,00
Tertinggi: Rp28.800.000,00
Salah satu temuan yang menonjol adalah pengadaan Meja Sekolah Single Kayu Mahoni oleh satu SMP Negeri, yang dianggarkan hingga Rp28.800.000,00 hanya untuk satu jenis belanja.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya:
Sejumlah SMP Negeri yang melakukan belanja caping, dan
Satu SMP Negeri yang tercatat melakukan belanja talenan,
dengan nilai anggaran yang dinilai tidak kecil untuk skala kebutuhan satuan pendidikan menengah pertama.
BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak terjadi secara seragam di seluruh sekolah, baik dari sisi jenis barang maupun nilai belanja. Namun, fakta bahwa puluhan SMP Negeri tercatat dalam laporan audit menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan tersebar di berbagai kecamatan dengan pola belanja yang beragam.
Perbedaan jenis barang yang dibelanjakan, namun berada dalam rentang nilai anggaran yang relatif tinggi, memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan kebutuhan, kewajaran harga, serta mekanisme pengawasan atas belanja sekolah.
Dalam laporannya, BPK menekankan bahwa setiap belanja satuan pendidikan seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Belanja dengan nilai puluhan juta rupiah untuk barang-barang yang tidak secara langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar, maupun belanja furnitur dengan nilai besar untuk satu jenis barang, dinilai berisiko menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran pendidikan.
Meski demikian, BPK tidak menyimpulkan adanya kerugian negara, namun mencatat praktik tersebut sebagai ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel, yang memerlukan evaluasi dan tindak lanjut serius dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan 28/01/2026, wartawan sWara45. com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari kepala sekolah SMPN dalam laporan BPK tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Daerah terkait dasar perencanaan belanja, kewajaran anggaran, serta tindak lanjut atas temuan BPK terhadap puluhan SMP Negeri yang tercantum dalam laporan audit tersebut.(DEDI)

