Swara45 | Kabupaten Tangerang – CV Lebak Baru, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Balai Warga di Kampung Renged, RT 14/01, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai protes keras dari keluarga pemilik lahan.
Pasalnya, proyek senilai Rp148.392.600 yang dibiayai oleh Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang itu dibangun tanpa dokumen resmi atau izin dari ahli waris maupun pemerintah desa.
Lima ahli waris pemilik lahan merasa dilangkahi dan dirugikan karena tidak pernah dimintai persetujuan atas pemanfaatan tanah warisan orang tua mereka. Pembangunan yang telah mencapai lebih dari 50 persen itu awalnya disangka sebagai program bedah rumah, namun ternyata merupakan Balai Warga yang akan menjadi aset milik pemerintah.
Masamah, salah satu ahli waris, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksana proyek yang dinilai tidak menghargai hak pemilik tanah.
“Kami kaget tiba-tiba ada bangunan Balai Warga berdiri di atas tanah orang tua kami. Tidak ada musyawarah, tidak ada izin yang diminta, dan tidak ada dokumen apapun yang menunjukkan persetujuan kami,” tegas Masamah saat ditemui, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menandatangani surat persetujuan atau hibah lahan, dan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan tersebut.
“Kami merasa ditipu. Kalau sejak awal dijelaskan dengan jujur dan dimusyawarahkan, mungkin kami bisa pertimbangkan. Tapi ini dibangun begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Pihak keluarga mendesak pemerintah desa dan dinas terkait untuk menghentikan sementara proyek tersebut guna mencegah konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
“Kami minta pembangunannya dihentikan sementara sampai ada titik temu. Jangan sampai proyek pemerintah malah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” tutup Masamah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Lebak Baru dan pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi atas polemik yang terjadi.
(Rian)

