Swara 45, Tangerang – Camat Jayanti Yandri Permana S.SST menghimbau kepada Bakal Calon (Balon) Kepala Desa untuk tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Protkes) agar terhindar dari Covid – 19 disaat rapat kualifikasi faktual Bakal Calon Kepala Desa yang berlangsung di Aula Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten. Senin (3/5/2021).
Rapat ini dihadiri Camat Jayanti Yandri Permana S.SST ,Sekcam Jayanti Kurnia, Kapolsek, Danramil, Bakal Calon Kepala Desa dan lainnya.
Dalam himbauannya Camat Jayanti Yandri Permana S.SST mengatakan, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa harus mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) agar terhidar dari penyakit Covid 19
“Kepala desa yang masih aktif akan di cutikan pada (10/5/2021) dan akan di gantikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Adapun yang Sekdesnya ikut nyalon kepala desa, jabatannya dipegang sementara. Ditunjuk langsung oleh camat, yang akan di tunjuk dari PNS Kecamatan Jayanti”, katanya.
Lanjut Yandri, bakal calon kepala desa harus mempersiapkan diri untuk mengikuti tata cara aturan dan tahapan yang dilaksanakan.
“Agar dalam pelaksanaan bisa berjalan dengan baik”, katanya
Sementara itu, Sekcam Jayanti Kurnia menjelaskan, bakal calon kepala desa dinyatakan masuk dan tidaknya, harus uji persyaratan.
“Calon kepala desa yang mengikuti tes harus sudah siap semuanya”,jelasnya. (Jas)

