sWara45 | TANGERANG – Sikap bungkam kembali ditunjukkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kali ini dari Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan belanja sekolah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi, klarifikasi, maupun tanggapan tertulis dari Bidang SMP Negeri, meski redaksi telah mengajukan permintaan konfirmasi terkait sejumlah temuan BPK yang menyangkut belanja dan tata kelola keuangan sekolah, Kamis 29/01/2026.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui jalur resmi, pesan tertulis. Namun, tidak satu pun Pernyataan keluar dari dinas pendidikan bidang SMP tersebut, termasuk terkait mekanisme pengawasan dinas terhadap sekolah-sekolah SMP negeri yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat Bidang SMP Negeri memiliki kewenangan strategis dalam pembinaan, pengendalian, serta pengawasan penggunaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama.
Temuan BPK Bersifat Resmi
Sebagaimana diketahui, temuan yang dikonfirmasi bersumber dari dokumen resmi BPK, yang merupakan lembaga negara dengan mandat konstitusional untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dengan demikian, data yang dipertanyakan bukanlah asumsi, melainkan hasil pemeriksaan auditor negara yang seharusnya ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait.
Menyusul tidak adanya respons dari Bidang SMP Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, redaksi memastikan langkah investigasi akan dilanjutkan langsung ke lapangan, yakni dengan melakukan konfirmasi dan pendalaman ke sekolah-sekolah SMP negeri yang tercantum dalam temuan BPK.
Investigasi lapangan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, sekaligus untuk memastikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, khususnya Bidang SMP Negeri, maupun pihak sekolah yang akan dikonfirmasi dalam tahapan investigasi berikutnya.
Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Investigasi ini akan berlanjut secara bertahap dan terukur, dengan tetap mengedepankan data resmi, konfirmasi lapangan, serta prinsip kehati-hatian. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola, terutama ketika terdapat temuan dari lembaga audit negara.(DEDI)

