Berita

Bentuk Kecewa, Badak Banten Perjuangan Siap Beraksi Di Depan Kantor Dewan

×

Bentuk Kecewa, Badak Banten Perjuangan Siap Beraksi Di Depan Kantor Dewan

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Menyikapi maraknya kegiatan usaha Tambak Udang diduga tak mengantongi izin lengkap di wilayah Lebak Selatan (Baksel), Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) mengancam akan berunjukrasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.

Rencana demonstrasi itu merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah karena tidak tegas dalam menerapkan aturan, terlebih tentang pengelolaan lingkungan hidup.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Untuk menyampaikan aspirasi kami akan berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Lebak, kami berharap DPRD dapat menjadi penyambung suara rakyat agar perusahaan-perusahaan tambak udang yang membandel dapat diberikan ketegasan,” tegas Ketua DPC BBP Lebak, Erot Rohman. Jum’at (14/1/2022).

Baca Juga : Badak Banten Perjuangan Siap Kawal Kejanggalan Di Desa Daroyon

Dikatakan Erot, pihaknya merasa miris dengan penegakan hukum di Kabupaten Lebak yang terkesan tebang pilih, sehingga banyak kegiatan usaha yang melanggar aturan tetap dibiarkan.

“Kita semua berharap penegakkan aturan tidak pandang bulu jika perusahaan izinnya belum beres maka tidak boleh beroperasi, bila tetap memaksa ya ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Baca Juga : Tak Adak Klarifikasi Dari M.Taufik, Badak Banten Perjuangan Bersama Rakyat Lebak Akan Unjukrasa Ke Kantor DPRD DKI

Kendati itu, dari berbagai jenis usaha yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebak, di antaranya ada industri budidaya udang yang diduga mengangkangi peraturan sepadan pantai dan membuang limbah ke laut.

“Lemahnya penegakkan aturan terkait dengan sepadan pantai dan membuang limbah ke laut tanpa izin di Kabupaten Lebak membuat Ormas Badak Banten Perjuangan geram,” tukas Erot.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambak udang yang berada di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak tersebut sempat mendapat sorotan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliyansah.

Musa menduga bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” paparnya. (7MR)

Berikan Komentar