SWARA45.COM-Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Sahroni mendesak gubernur dan BKD Banten untuk memproses oknum ASN di RSUD Banten ,yang diduga berselingkuh dengan istri seorang kades hingga menyebabkan perceraian.
Eli menilai, oknum terduga pelaku yang merusak rumah tangga orang itu telah melanggar disiplin berat sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 PP no. 94 tahun 2021 Tentan Disiplin ASN.
“Kami mendesak Gubernur Banten dan BKD Provinsi Banten agar memproses perihal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku”ungkap Eli Sahroni yang akrab dipanggil Sanekala.
Baca Juga :Viral Video Pasien RSUD Malingping Diduga Ditolak, Ini Kata Kabid Pelayanan
Lanjut Eli,sebagai Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara dan martabat ASN tidak hanya dalam hal kinerja namun juga dalam hal perilaku /Etik harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan M terduga pelaku sudah merusak rumah tangga orang ,Hal ini harus diproses hukum baik pidana maupun etik ASN, jangan sampai citra ASN di lingkungan Pemprov Banten tercoreng karena ulah oknum tersebut” Ucap Eli.
Di kutip dari Banten Pos ,asal muasal ketahuan dugaan perselingkuhan oknum ASN dengan istri seorang kades ketahuan dalalm chatingan Whats App istrinya.
“Iya waktu itu saya bersama istri yang sudah saya cerai itu sedang berada di RSUD. Kebetulan istri saya itu seorang Bidan di Puskesmas Cipeundeuy. Saat itu ia chatting WhatsApp dengan istri saya menanyakan dengan siapa di RSUD nya, istri saya menjelaskan dengan suami. Lalu si Muh itu bilang ‘Hmmm…’ lalu dilanjut ‘kirain sendirian’. Selanjutnya saya rebut HP istri saya itu, dan saya baca semua WA, kuat dugaan ia telah lama selingkuh. Jadi sebagai orang Islam saya ceraikan saja langsung istri saya itu,” ungkap U kepada BANPOS. (Red)

