Namun dengan demikian itu Eli Sahroni menyayangkan pimpinan DPRD Lebak tidak memberikan penugasan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Lebak untuk kepentingan pengawasan, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat saat pencairan dana bansos bpnt.
” Jika itu seutuhnya hak anggota legislator, kenapa hanya dewan Musa Weliansyah yang gencar turun, sedangkan 49 anggota dewan pada kemana, bukankah hak itu bagian dari tugas pokok dan fungsi dari sang anggota dewan”, kata Eli Sahroni.
Eli juga mempertanyakan, apakah hanya satu anggota legislator dari fraksi PPP yang peduli terhadap kelangsungan hidup masyarakat atas dugaan semerawutnya program bantuan pangan non tunai (bpnt) di kabupaten Lebak.
” Apakah ketua dewan,para pimpinan dewan dan 49 anggota dewan Lebak tidak peduli terhadap masyarakat pada program bpnt , sehingga tidak turun memberikan edukasi dan pengawasan juga sosialisasi seperti yang dilakukan Dewan Musa Weliansyah”, imbuh Eli Sahroni.

