SWARA45 | KABUPATEN TANGERANG — Polemik pembangunan bangunan di Kampung Munjul Tegal, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Setelah warga mempertanyakan sosialisasi dan muncul perbedaan keterangan mengenai pengurusan izin lingkungan, kini pihak pemerintah desa dan kecamatan menyatakan belum menerima informasi atau tembusan terkait perizinan pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Raden Agung Budianto, yang memperkenalkan diri sebagai wakil kepala desa, menyampaikan bahwa apabila keterangan warga dan Ketua RT mengenai tidak adanya pemberitahuan itu benar, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti. Ia mengakui bahwa pihak desa belum memperoleh konfirmasi mengenai perizinan bangunan tersebut, Selas 27/10/2026.
Ketika ditanya apakah pelaksana atau pemilik bangunan pernah mengurus atau menyampaikan dokumen terkait pembangunan kepada pemerintah desa, Agung mengatakan hal tersebut belum pernah disampaikan kepada pihaknya. Ia menyebut pemerintah desa akan berkoordinasi dengan unsur RT di wilayah setempat untuk memastikan informasi yang sebenarnya.
Menanggapi kondisi bangunan yang berdasarkan pantauan sebelumnya telah mencapai sekitar 80 persen, Agung mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan ketika pembangunan sudah hampir selesai. Namun, terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ia menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada pemilik bangunan.
Sementara itu, Sastra, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Solear, mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut sebelum mendapatkan penjelasan mengenai lokasi dan kronologi pembangunan. Setelah mengetahui informasi yang disampaikan wartawan, ia menyatakan pihak kecamatan tidak menerima tembusan terkait izin lingkungan maupun dokumen perizinan bangunan tersebut.
“Tidak ada tembusan kepada kami, baik terkait izin warga maupun surat perizinan bangunan tersebut. Terkait izin dan peruntukannya juga belum ada yang disampaikan kepada kami,” ujar Sastra.
Ia menegaskan bahwa pengurusan perizinan semestinya dilakukan sejak awal pembangunan, bukan baru dipersoalkan ketika bangunan hampir selesai. Pernyataan tersebut menambah pentingnya penelusuran mengenai status administrasi bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemilik atau penanggung jawab proyek, terutama mengenai peruntukan bangunan, status PBG, serta persyaratan lain yang berlaku sesuai fungsi dan karakteristik bangunan.
Persoalan SLF juga menjadi perhatian karena dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Apabila bangunan direncanakan untuk kegiatan usaha atau menampung banyak orang, kesesuaian fungsi, aspek keselamatan, dan persyaratan teknisnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang. Informasi bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai pabrik masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pemiliknya.
Tim investigasi SWARA45 akan melanjutkan konfirmasi kepada pemilik atau penanggung jawab pembangunan, perangkat daerah Kabupaten Tangerang yang menangani PBG dan SLF, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang dapat dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Hingga berita ini disusun, status perizinan dan peruntukan akhir bangunan tersebut belum terverifikasi. SWARA45 membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pemilik bangunan serta seluruh pihak terkait demi memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(DEDI / SWARA45)

