Berita

Badak Banten Perjuangan Dukung Kejari Lebak Periksa Pihak Puskesmas dan Dinkes Terkait Bimtek BLUD

×

Badak Banten Perjuangan Dukung Kejari Lebak Periksa Pihak Puskesmas dan Dinkes Terkait Bimtek BLUD

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang disebut tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar di Bandung pada Juli 2025.

Informasi yang diterima Badak Banten Perjuangan menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 10 pejabat Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Lebak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Lebak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pejabat tertentu, tetapi juga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

“Semua Puskesmas harus diperiksa, mulai dari kepala, bendahara, hingga PPK Puskesmas. Termasuk pejabat Dinkes dan pihak TISIP UI sebagai penyelenggara kerja sama pada kegiatan tersebut juga perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan prosedur,” ujar Eli Sahroni, Sabtu (22/8/2026).

Eli yang akrab disapa King Badak menilai proses pemeriksaan yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, perlu dijalankan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan dan penggunaan anggaran kegiatan Bimtek tersebut.

“Pemeriksaan tidak harus berhenti pada 10 pegawai Puskesmas dan Dinkes Lebak. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dan diperlukan keterangannya sebaiknya diperiksa sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Badak Banten Perjuangan, lanjut Eli, menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara yang dilakukan Pidsus Kejari Lebak, terlebih apabila pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejari Lebak.

“Kami akan menyiapkan pola pengawalan penanganan kasus secara komprehensif. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional serta tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila memang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, apabila dalam perkembangannya diperlukan penyampaian aspirasi secara terbuka, Badak Banten Perjuangan mengaku tidak menutup kemungkinan melakukan aksi di depan Kantor Kejari Lebak.

“Kami akan melihat perkembangan penanganannya. Jika dipandang perlu, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Lebak,” pungkas Eli Sahroni.

Hingga berita ini di terbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, maupun pihak TISIP UI mengenai materi dan hasil pemeriksaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Dedi)

Berikan Komentar