sWara45 | LEBAK — Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memastikan proses penanganan dugaan tersebut berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
Desakan itu disampaikan King Badak pada Sabtu (22/8/2026). Ia meminta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak tidak menghentikan proses pemeriksaan apabila penanganan perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahapan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS, maka seluruh rangkaian proses harus ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
“Kami meminta Kasi Pidsus Kejari Lebak jangan menghentikan penanganan hukum BSPS tahun 2023. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, bongkar secara tuntas. Jangan berhenti hanya pada satu pihak,” tegas Eli Sahroni.
King Badak secara khusus menyoroti pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh. Menurut dia, penanganan dugaan penyimpangan tidak semestinya hanya berfokus pada pihak toko atau penyedia material bangunan apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.
Ia menegaskan, BBP tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, pihaknya berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang memang terkait dan keterangannya diperlukan dalam proses hukum, silakan diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ada. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukan kepentingan,” ujarnya.
King Badak juga meminta Kejari Lebak memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan BSPS tersebut. Menurutnya, kepastian informasi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai apakah proses hukum masih berjalan, dihentikan, atau sedang dalam tahapan pendalaman.
“Kami tidak ingin perkara ini hilang begitu saja. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Kalau memang masih ditangani, lanjutkan sampai terang benderang,” kata King Badak.
Ia menambahkan, BBP akan terus melakukan pengawasan melalui jalur kontrol sosial dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan prinsip praduga tak bersalah. Bagi King Badak, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang diperiksa, melainkan bagaimana memastikan program bantuan pemerintah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat penerima.
“Tegakkan hukum di tanah Lebak. Jangan ada permainan, jangan ada tebang pilih. Usut berdasarkan fakta dan bukti. Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Untuk Lebak Ruhay!” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan penyimpangan program BSPS Tahun 2023 di Kecamatan Cipanas. Konfirmasi kepada pihak kejaksaan tetap diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai status penanganan dan langkah hukum yang telah dilakukan.
Dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (Dedi)

