SWARA45.COM | TANGERANG — LSM Laskar NKRI DPW Banten menyoroti lambannya penanganan persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan kepastian tindak lanjut, menyusul kekecewaan mereka terhadap agenda audiensi dengan Bupati Tangerang yang belum memperoleh kejelasan pada Jumat (23/10/2026).
Perwakilan Laskar NKRI yang mendatangi Kantor Bupati Tangerang sempat terlibat adu mulut dengan petugas pelayanan saat mempertanyakan kepastian waktu dan tindak lanjut surat permohonan yang sebelumnya telah diajukan. Ketegangan tersebut dipicu kekecewaan karena mereka berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan daerah.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah diwakili Reni dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang. Reni menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyampaian persoalan tersebut kepada Bupati melalui Kepala Badan Kesbangpol serta berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP. Hasil koordinasi dijanjikan akan diinformasikan kepada Laskar NKRI pada Senin mendatang.
Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menyatakan kekecewaannya karena belum memperoleh kepastian audiensi. “Surat permohonan audiensi sudah kami masukkan jauh-jauh hari, tetapi sampai hari pelaksanaan tidak ada konfirmasi maupun respons langsung dari Bupati Tangerang. Pemerintah daerah itu pelayan masyarakat. Kalau organisasi yang sudah menyampaikan surat resmi saja tidak mendapatkan kepastian, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ujarnya.
Akhmad Rizky menilai persoalan THM 126 tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia mempertanyakan peran perangkat daerah, termasuk bagian hukum dan Satpol PP, dalam menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan THM 126 sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, pembahasan tersebut semestinya menghasilkan langkah konkret dan kejelasan mengenai status perizinan serta tindakan yang dapat dilakukan oleh instansi berwenang.
“Berdasarkan keterangan instansi terkait dalam pembahasan sebelumnya, THM 126 disebut tidak memenuhi ketentuan perizinan. Lalu, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati dan Satpol PP, segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk penutupan apabila terdapat dasar hukum yang memadai,” tegas Akhmad Rizky.
Laskar NKRI DPW Banten meminta Pemkab Tangerang menjelaskan status perizinan THM 126, hasil pembahasan sebelumnya, serta langkah penegakan aturan yang telah atau akan dilakukan. Organisasi tersebut berharap persoalan ini tidak berhenti pada rapat dan koordinasi, tetapi ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengelola THM 126 mengenai status perizinan serta tindak lanjut persoalan tersebut masih diperlukan. Redaksi SWARA45.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.(Rian)

