sWara45.Com | Praktisi Hukum minta agar Polres Lebak melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan di tilepnya uang Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Maryam warga desa Curug badak oleh Oknum Pendamping.Jum,at 20/12/24.
Asep Rujmin mengatakan sangat tidak masuk diakal jika dana PKH atas nama Maryam di cairkan oleh nama Maryam lain desa,Karena di setiap desa ada pendamping PKH yang memiliki kewajiban sesuai pasal 49 diantaranya bahwa Pendamping PKH sebagai mana dimaksud dalam Pasal 32 harus f terdiri atas kegiatan Fasilitasi,mediasi dan Advokasi bagi penerima manfaat,”Ujar nya.
Masih kata Asep,memastikan bantuan sosial PKH diterima oleh keluarga PKH tepat jumlah dan tepat sasaran juga melakukan pertemuan peningkatan kemampuan bersama keluarga penerima paling sedikit satu kali dalam setiap bulan.
Berdasarkan Permensos No 1 Tahun 2018 tentang PKH di pasal 43 bahwa penyaluran kartu keluarga sejahtera (KKS) dilakukan oleh Bank BRI dibantu pendamping PKH,” Sambungnya.
” Jadi tidak tidak masuk akal jika penerima dana PKH atas nama Maryam bisa diambil oleh Maryam di lain desa Karena jelas penerima memiliki kartu keluarga,NIK dan KTP sehingga tidak mungkin bisa diambil oleh orang lain meskipun nama nya sama,Pendamping desa mereka memiliki data nama nama Penerima PKH, lalu apa tugasnya pendamping,Tukasnya.
Muhtar Kordinator PKH Kabupaten ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,membenarkan bahwa atas nama penerima PKH Maryam warga desa Curug badak Kecamatan Maja diambil oleh Maryam warga desa terbawa ke desa Buyut Mekar oleh pendistribusian BPNT kebetulan atas nama Maryam ada di Kampung Neglasari buyut mekar dan Maryam telah menerima PKH selama tiga bulan sudah mencairkan lalu meninggal,”Ujar Muhtar.
“Lanjut Muhtar pihak pendamping desa buyut mekar menyerahkan kartu PKH dan KKS ke Sekdes dan selajutnya sekretaris desa Buyut Mekar memberikan ke Maryam Kampung Cimanis,Kekeliruan itu sangat mungkin terjadi”Pungkas Muhtar (JmR)

