Berita

Apdesi Lebak Kecam Pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

×

Apdesi Lebak Kecam Pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
πš„πšœπšŽπš™ π™ΏπšŠπš‘πš•πšŠπš•πšžπšπš’πš—, πš‚. π™Ώπš. 𝙸. 𝙼. 𝙼 (πš‚πšŽπš”πš›πšŽπšπšŠπš›πš’πšœ π™°π™Ώπ™³π™΄πš‚π™Έ π™»πšŽπš‹πšŠπš”)

SWARA45.COM-Sekretaris Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin mengecam pernyataan wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Topik, yang terkesan meremehkan Kabupaten Lebak provinsi Banten.

Hal itu di sampaikan lantaran pernyataan tersebut dinilai adanya mengandung unsur penghinaan atau unsur pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Saya secara pribadi atau secara pemerintahan desa sangat tidak senang atas pernyataan yang di sampaikan M. Topik, karena pernyataan ini sangat tidak elok dan tidak baik dan cenderung menghinakan serta sangat menyakitkan warga kabupaten Lebak.”kata Usep.

Baca Juga :Β Ketum Badak Banten PerjuanganΒ  Sesalkan Pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Padahal diketahui, Kabupaten Lebak ini mempunyai segudang potensi yang terbukti beberapa daerah juga dari berbagai daerah stady banding ke Kabupaten Lebak.

“Itu artinya Kabupaten Lebak sudah jauh lebih baik dari sebelumnya , ini hasil kerja keras ibu bupati dan pa wakil bupati dalam membangun kabupaten lebak .jadi pernyataan yang disampaikan M.Topik sangat menyakitkan bagi seluruh warga kabupaten lebak terlebih yang mengeluarkan pernyataan itu adalah seorang pejabat publik yaitu wakil ketua DPRD DKI jakarta. “terang Usep.

Oleh karena itu ia menuntut agar M.Topik ini segera meminta maaf kepada seluruh warga kabupaten lebak, jika tidak dilakukan hal demikian maka warga Kabupaten Lebak akan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan dikarenakan sudah jelas pernyataan tersebut ada unsur perbuatan tidak menyenangkan bahkan cenderung menghinakan Kabupaten Lebak.

“Kami juga mohon kepada badan kehormatan untuk segera memeriksa M topik agar di berikan sangsi sesuai dengan tata tertib anggota DPRD dan sesuai dengan undang-undang MD 3″imbuhnya. (1K)

 

 

Berikan Komentar