Aceh

Komite Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan & Pengadaan Bahan Pakaian Seragam Disekolah, Ini Peraturanya

×

Komite Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan & Pengadaan Bahan Pakaian Seragam Disekolah, Ini Peraturanya

Sebarkan artikel ini
Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

SWARA45.COM, KUALASIMPANG –  Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik perseorangan maupun kolektif dan pengadaan seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.

Larangan  ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dimana, di pasal 12 disebutkan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

a. menjual buku belajar, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencedarai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencedarai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f.mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksana keduduk, tugas dan pungsi komite sekolah;

g. memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan peribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis disekolah; dan/atau mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan pungsi komite sekolah.

Dalam artinya, komite sekolah harus membuat proposal bantuan dan/atau sumbangan di luar sekolah.

Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Screenshots bagaian lembaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Sementara itu, dalam hal peroposal di pasal 11 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/ atau sumbangan tidak boleh bersumber dari.

a. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang mengunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok;

b. Perusahaan minuman beralkohol dan lembaga yang menggunakan merek dagang logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol;

c.partai politik.
2. Pembiayaan operasional komite sekolah sebagaimana dimaksut dalam pasal 10 ayat 5 huruf d, digunakan untuk :

a. kebutuhan adminitrasi/ alat tulis kantor;

b. konsumsi rapat pengurus.[Afrizal]

Berikan Komentar