SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik perseorangan maupun kolektif dan pengadaan seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dimana, di pasal 12 disebutkan, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

a. menjual buku belajar, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencedarai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencedarai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f.mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksana keduduk, tugas dan pungsi komite sekolah;
g. memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan peribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis disekolah; dan/atau mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan pungsi komite sekolah.
Dalam artinya, komite sekolah harus membuat proposal bantuan dan/atau sumbangan di luar sekolah.

Sementara itu, dalam hal peroposal di pasal 11 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/ atau sumbangan tidak boleh bersumber dari.
a. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang mengunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok;
b. Perusahaan minuman beralkohol dan lembaga yang menggunakan merek dagang logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol;
c.partai politik.
2. Pembiayaan operasional komite sekolah sebagaimana dimaksut dalam pasal 10 ayat 5 huruf d, digunakan untuk :
a. kebutuhan adminitrasi/ alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus.[Afrizal]

