Swara45.com – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah meminta agar pihak RSUD Malingping memutuskan kontrak secara sepihak kepada PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing.
Pasalnya, kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini perusahaan outsourcing tersebut tidak menunaikan kewajibannya membayar upah kepada para karyawan Cleaning Service di lingkungan RSUD Malingping.
“Moyaritas karyawan CS di perusahaan outsourcing itu warga Lebak selatan, bedasarkan informasi yang saya teima bahwa upahnya selama 2 bulan belum dibayar kan oleh perusahaan. Maka saya meminta agar pihak RSUD Malingping secara tegas mengambil langkah pemutusan kontrak secara sepihak,” kata Musa Weliansyah kepada awak media, Kamis (29/04/2021).
Menurut Musa, seharunya Perusahaan outsourcing itu tidak ada alasan lain tidak membayarkan upah kepada karyawannya.
“Perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya 3 bulan gajih karyawan Cleaning Service tersebut. Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum dibayar oleh pihak RSUD dong. Perusahaan harus bermodal itu aturannya,” tutur Musa.
Bukannya memberikan kewajibannya membayar upah karyawan, ini malah merumahkan seluruh karyawan. Kan ini tidak jelas.
“Saya meminta agar putus sepihak kerjasama dengan perusahaan outsourcing itu. Karena diduga perusahaan tidak bermodal hanya mengandalkan pembayaran dari pihak RSUD Malingping, karyawan ini yang korban,” ujarnya.
Musa berharap, agar Kadinkes Banten segera bertindak untuk melakukan putus sepihak kerjasama tersebut.
Sementara itu, melalui surat bernomor : 069/AZT/-SP/IV/2021 pemberitahuan PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan outsourcing Cleaning Service di RSUD Malingping memberitahukan agar seluruh karyawan untuk sementara di rumahkan pertanggal 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam isi surat itu, belum jelasnya pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oleh pihak RSUD Malingping menjadi pemicu seluruh karyawan dirumahkan
Sementara Direktur PT.Azaretha Hana Megatrading Dodong saat di konfirmasi wartawan membantahsoal adanya keterlambatan gaji selama dua bulan, adapaun keterlambatan hanya bulan maret saja lantaran user belum melakukan kewajiban kepada perusahaan.
” Itu tidak benar, bulan pertama februari kami sudah cover pembayaran ke karyawan. Hanya bulan maret karena user belum melakukan kewajibannya ke kami, makanya kami belum berani mengcover pembayaran karyawan,”kata Dodong kepada wartawan melalui whats Appnya.
Soal di istirahatkannya karyawan, Dodong juga membenarkan dikarenakan user keberatan untuk melakukan pembayaran ke perusahaan.
“Makanya kami istirahatkan sampe pihak user (RSUD Malingping) memberi kejelasan kapan pembayaran ke kami dilaksanakan,” katanya lagi.
Hingga berita ditayangkan masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Rumah Sakit Malingping.(7MR/1K)

