Berita

Di Tagih Janji Akan Lakukan Penyegelan, Deni Mulyadi : Ini Tupoksi DLH Bukan Satpol PP

×

Di Tagih Janji Akan Lakukan Penyegelan, Deni Mulyadi : Ini Tupoksi DLH Bukan Satpol PP

Sebarkan artikel ini

sWara | Bekasi – Gelombang kritik atas dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh PT. Fajar Surya Wisesa Tbk (FSW) dan PT. Indonesia Waste Management Solution (IWMS) terus bergulir.

Kini, elemen Mahasiswa dan Pemuda Mendesak Satpol PP Kab. Bekasi untuk tegas dan tidak takut menyegel PT. IWMS yang menjadi pengelola Limbah sisa sortir bahan baku kertas atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Yusril Nager, Presiden Mahasiswa Universitas Mitra Karya mengatakan bahwa informasi yang ia dapat bahwa Pengelolaan sampah yang berlokasi di Jalan Fatahillah Kp. Ketapang Kedaung RT.001/RW.02 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut bahwa PT. IWMS sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir dari panggilan Satpol PP setempat.

“Isu yang berkembang ada tekanan terhadap Satpol-PP agar tidak melanjutkan pemanggilan. Biasalah karena ini kepentingan Kapitalis, sebagai penegak Perda Satpol PP jangan jadi Pengecut! tegas Yusril, Rabu (21/4/2021).

Dilain tempat, Hasan Basri, Inisiator Mahamuda Bekasi ketika dimintai keterangan berkaitan dengan pengelolaan limbah bekas perusahaan kertas ini mengatakan bahwa PT. IWMS yang diundang oleh Satpol PP untuk dimintai keterangan adalah bentuk ketakutan pelaku usaha dan seolah lari dari tanggungjawab.

“Saya pikir kalau merasa benar secara regulasi tak perlu takut, kalau gak salah dulu juga pernah ada pemberitaan yang bilang bahwa pengelolaan sampah oleh PT. IWMS ini berkedok Bank Sampah.terang Hasan Basri

Deni Mulyadi, Sekretaris SatPol PP dan Rohadi Kabid Penegak Perda saat di temui swara45 di ruangan (22/04) mengatakan, sudah kami kirim surat undangan klarifikasi ke perusahaan tersebut, “kalau hari senin tidak datang juga, maka akan kami berikan teguran bila perlu lakukan penyegelan”. ucap nya,

Peno Suyitno Ka Dinas Lingkungan Hidup saat di komfirmasi via WA mengatakan ” silahkan ke Gakum ” jawab nya singkat

Saat swara45 konfirmasi, Sutiah Ka DPMPTSP di ruang kerja nya terkait kebenaran ijin dari PT tersebut mengatakan, ” di urus dulu ijinnya ” jawab Sutia singkat

Di hubungi via WA kelanjutan dari apa yang telah di sampaikan nya beberapa hari lalu Deni Mulyadi Seketaris Satpol PP Kab Bekasi yang akan melakukan penyegelan terhadap PT IWWS yang di duga tidak memilki IMB & Ijin pengelolahan limbahnya jika senin (21/04) tidak datang memenuhi panggilan & tidak menunjukan surat – surat keabsahan ijinnya.

Di katakan Deni, kalau terkait pembuangan limbah PT FSW ke kali itu ranahnya Dinas Lingkungan Hidup, “Satpol hanya melaksanakan tugas & tupoksi sebagi pengamanan & penegakan perda yang sesuai dengan apa yang ada dan tertuang di PerDa, dan bukan tupoksi Satpol PP melainkan tupoksi Dinas Lingkungan Hidup”.Tutup Deni

Seakan lupa dengan janji nya beberapa 5 hari lalu dengan tegas nya akan melakukan teguran & bila perlu di lakukan penyegelan.

 

Terpisah, saat di minta komentarnya praktisi hukum Dicky Ardi, SH.MH mengatakan,Bahwa terkait dugaan Dumping (Pembuangan) limbah yang mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup, tentang hukum nya sudah sangat jelas. sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

bahwa baik individu dan atau perusahaan yang membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup di sekitarnya, dapat di gugat secara perdata dan atau diproses hukum secara pidana. Ujar nya

di tambah kan Dicky, terkait pembuangan limbah ke kali yang diduga dilakukan oleh PT FSW & PT WMS yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan harus segera di lakukan penelitian dan penyelidikan dan apabila terbukti harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bawa terkait janji Satpol PP Kab. Bekasi Yang berjanji Akan melakukan ‘SEGEL” terhadap dua perusahaan tersebut, jika semua prosedur telah di jalankan dan terbukti memang pencemaran Yg terjadi di akibatkan oleh perbuatan Dumping Yg dilakukan oleh dua perusahaan dimaksud, maka sudah seharusnya Satpol PP memenuhi janjinya, jika kemudian Satpol PP tidak merealisasikan janjinya, patut di duga ada kondisi “masuk angin” sehingga hal tersebut menghalangi mereka bertindak tegas. Ujar nya

masih menurut Dicky, Jika memang Pemerintah Kabupaten Bekasi beserta jajarannya dalam hal ini Satpol PP tidak dapat bertindak tegas, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan atas akibat dari pencemaran tersebut, menurut saya harus segera melakukan upaya hukum baik pidana dan atau gugatan perdata.
Jika upaya gugatan perdata yang ditempuh, sehingga nantinya di pengadilan dapat dibuktikan siapa Yang harus bertanggungjawab dan membayar seluruh ganti rugi kepada warga masyarakat yang Terdampak. Tegas Dicky.(Hisar)

Berikan Komentar