sWara45 | LEBAK – Aksi massa yang digelar oleh Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak di depan kantor Bawaslu (Gakkumdu) Lebak merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya melakukan aksi di sekretariat PPK Kecamatan Gunungkencana, Kamis (07/03/2024).
Dalam aksi tersebut, ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) menuntut agar Bawaslu Lebak dapat menyelidiki secara menyeluruh tindak dugaan kejahatan dan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam Gunungkencana.
Ketua Umum Ormas BBP, H. Eli Sahroni, menekankan agar Bawaslu Lebak dapat bekerja dengan profesional dalam menangani kasus hukum terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam Gunungkencana, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Lebih lanjut, H. Eli Sahroni menyatakan bahwa ormas BBP mendukung sepenuhnya tindakan Bawaslu dan Gakkumdu Lebak untuk segera memproses laporan terkait kecurangan pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengusut tuntas dan memenjarakan oknum panitia penyelenggara sebagaimana aturan yang berlaku.
Prabu Sandekala, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, mengungkap bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu di kecamatan Gunung Kencana, seperti manipulasi data suara di C 1 Plano dan kecurangan di Desa Bulakan.
Dalam kasus Desa Bulakan, dua caleg dari partai Demokrat Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak dapil 6 Lebak memperoleh 1800 suara, padahal Desa Bulakan memiliki 9 TPS dan DPT sekitar 2500 pemilih.
Selain itu, terdapat indikasi keanehan bahwa hanya dua caleg dari partai yang sama yang mendapat suara di ke-9 TPS di Desa Bulakan, dengan perolehan suara yang sama di setiap TPS sebesar 200 suara, ujar Eli Sahroni dalam orasinya.
Kecurangan dan kejahatan penyelenggara pemilu di kecamatan Gunung Kencana sudah dalam penanganan Bawaslu Lebak, termasuk bukti tambahan dari BBP sebagai pelapor dengan indikasi kecurangan dan kejahatan di Desa Bulakan.
Ormas BBP mengancam akan melanjutkan aksinya jika proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Bawaslu (Gakkumdu) Lebak tidak mampu menyelesaikan kasus kecurangan pemilu yang sedang terjadi di panitia penyelenggara pemilu, terutama oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana yang terindikasi melakukan tindak kejahatan yang mencoreng demokrasi di Kabupaten Lebak.(Red)

