sWara45 | Tangerang – Dilahan perbatasan antara Kabupaten Serang dan Tangerang Banten. Tepat di pinggir jalan Gilih Kali Cidurian, lokasi tidak jauh dengan kampung Bojong, Desa Mekarsari, Kabupaten Serang, Di duga ada pabrik peleburan timah jenis aluminium, Kamis (07/03/2024)
Berdasarkan hasil investigasi team media perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin, pihak perusahaan juga di duga telah mengabaikan keselamatan pekerjanya.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya ” sudah berjalan dua tahun kesini pak, Iyah kita kerja melebur timah Aluminium kerja begini aja gak ada safety gak ada pak, cuma pakai baju yang ditutupi dimuka dan menyisakan mata untuk melihat saja pak, “katanya
“Gak ada nama perusahaanya pak, setahu saya mah usaha ini gak ada ijin, soalnya di sini kan masuknya lahan pertanian” tambahnya.
saat bertemu dengan Harno dan Isterinya yang mengaku sebagai Pemilik Perusahaan Peleburan Timah Alumunium tersebut mereka memaparkan jika mereka berdua sudah meminta tolong kepada salah seorang Keponakannya yang merupakan salah satu Oknum PASPAMPRES untuk membereskan jika ada orang dari Media dan Lembaga, kata Istri Harno.
kami sudah banyak bermitra dengan Media dari Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Serang dan sudah banyak juga yang kami keluarkan untuk biaya kordinasi kepada Rekan Media dan Lembaga, tambah Harno
Di tempat terpisah Ido FalKasta, Wakil Sekjend YLPK PERARI ( Yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negeri ) angkat bicara, Terkait dengan hasil Investigasi yang sudah dilakukan oleh Tim Media dan Lembaga atas adanya Pabrik Peleburan Timah yang berada di Lingkungan Masyarakat sangat mengganggu kesehatan masyarakat setempat dikarenakan bau nya saja sudah tidak sehat untuk dihirup masyarakat setempat, apalagi jika tidak mempunyai izin dari Instansi terkait maka sudah sepatutnya kita akan layangkan Surat kepada Instansi terkait, kata Ido
Dan apabila ditemukan pelanggaran maka kami berharap Perusahaan tersebut dapat ditutup dan Pemilik Perusahaan dapat diberikan Sanksi seberat-beratnya karena telah sangat mengabaikan Peraturan Perundang-undangan dan sangat mengabaikan Kesehatan Masyarakat, Tutup Ido.
( Siar – Tiem )

